Pasal 25
(1) Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf e terdiri atas: a. cuti tahunan; b. cuti sakit ; c. cuti karena alasan penting; dan d. cuti melahirkan. (2) Cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja per tahun. (3) Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan untuk j angka waktu 2 (dua) hari kerja dan paling lama 3 (tiga) bulan dengan disertai surat keterangan dokter.
- 11 - (4) Cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (5) Cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan dalam hal: a. ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia; b. melaksanakan ibadah keagamaan; atau c. melangsungkan perkawinan. (6) Cuti melahirkan sebagaiman a dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan. (7) Dalam hal diwajibkan oleh hukum ketenagakerjaan di Negara Penerima, Perwakilan dapat memberikan cuti di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai denga n ayat (6) setelah mendapat persetujuan Kementerian.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Cuti MelahirkanDisebut dalam Pasal 25Cuti Melahirkan adalah hak atau pengaturan waktu tidak bekerja yang diberikan kepada pekerja sesuai syarat dan ketentuan ketenagakerjaan.…
Cuti SakitDisebut dalam Pasal 25Cuti Sakit adalah hak atau pengaturan waktu tidak bekerja yang diberikan kepada pekerja sesuai syarat dan ketentuan ketenagakerjaan.…
Cuti TahunanDisebut dalam Pasal 25Cuti Tahunan adalah hak atau pengaturan waktu tidak bekerja yang diberikan kepada pekerja sesuai syarat dan ketentuan ketenagakerjaan.…
IkanDisebut dalam Pasal 25Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KetenagakerjaanDisebut dalam Pasal 25Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Uraian…
PerkawinanDisebut dalam Pasal 25Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga…
PersDisebut dalam Pasal 25Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045