Pasal 9
(1) Pembinaan Pegawai Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. pengembangan kompetensi; b. pemberian penghargaan; dan c. pemberian arahan, bimbingan, dan konseling guna perbaikan kinerja, sikap dan disiplin pegawai. (2) Pembinaan Pegawa i Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kementerian atau Perwakilan dengan memperhatikan kebutuhan Perwakilan dan ketersediaan anggaran. (3) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. pendidikan dan pelatih an; atau b. pengembangan kompetensi lainnya.
- 6 - (4) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. piagam penghargaan; b. tanda jasa; atau c. penghargaan dalam bentuk lain.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PendidikDisebut dalam Pasal 9Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045