PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 9 Tahun 2025
Tentang
Pegawai Setempat Pada Perwakilan Republik Indonesia
Sedang dibacaPasal 13Pasal 13 dari 45
(1) Sanksi sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf b b erupa penurunan Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. (2) Sanksi sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan terhadap Pegawai Setempat yang: a. mendapatkan sanksi ringan berupa surat peringatan 2 (dua); b. m elakukan pelanggaran kembali atas kewajiban Pegawai Setempat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah surat peringatan 2 (dua) diterbitkan; atau c. melanggar ketentuan peraturan perundang - undangan mengenai gratifikasi.