PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 9 Tahun 2025
Tentang
Pegawai Setempat Pada Perwakilan Republik Indonesia
Sedang dibacaPasal 22Pasal 22 dari 45
Dalam hal hukum ketenagakerjaan di Negara Penerima mewajibkan pemberian biaya selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Perwakilan dapat memberikan biaya pengganti tersebut setelah mendapatkan persetujuan Kementerian.
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KetenagakerjaanDisebut dalam Pasal 22Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Uraian…
PersDisebut dalam Pasal 22Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…