PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 9 Tahun 2025
Tentang
Pegawai Setempat Pada Perwakilan Republik Indonesia
Sedang dibacaPasal 15Pasal 15 dari 45
Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 dapat diberlakukan berjenjang ata u tidak berjenjang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dari Pegawai Setempat.