Pasal 21
(1) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 pada ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk asuransi kesehatan. (2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 pada ayat (1) huruf c diberikan dalam bentuk asuransi jaminan sosial. (3) Dalam hal Pegawai Setempat tidak diberikan asuransi jaminan kesehatan dan jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pegawai Setempat diberikan biaya pengganti sebesar: a. 5% (lima persen) untuk jaminan kesehatan; dan/atau b. 7% (tujuh persen) untuk jaminan sosial, dari Penghasilan Pegawai Setempat per bulan.
- 10 - (4) Pemberian ja minan kesehatan, jaminan sosial, atau biaya pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dibebankan kepada Perwakilan dengan persetujuan Kementerian.
Istilah Terkait
Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
Asuransi KesehatanDisebut dalam Pasal 21Asuransi Kesehatan adalah istilah dalam hubungan perasuransian yang berkaitan dengan polis, premi, risiko, manfaat, klaim, atau penyelesaian sengketa…
BankDisebut dalam Pasal 21Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
IkanDisebut dalam Pasal 21Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Jaminan KesehatanDisebut dalam Pasal 21Jaminan Kesehatan adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan ekuitas untuk menjamin…
Jaminan SosialDisebut dalam Pasal 21Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang…
KesehatanDisebut dalam Pasal 21Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
PersDisebut dalam Pasal 21Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045