Pasal 43
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. format dan isi kontrak kerja, besaran Penghasilan, jaminan kesehatan, jaminan sosial, pemberian penghargaan masa kerja dan cuti Pegawai Setempat yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu pal ing lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; b. perpanjangan kontrak kerja dan kenaikan Penghasilan yang telah disetujui Kementerian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dibatalkan dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dal am Peraturan Menteri ini; dan c. sanksi yang telah dijatuhkan terhadap Pegawai Setempat yang sedang menjalani sanksi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku dan sanksi berikutnya diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 43Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Jaminan KesehatanDisebut dalam Pasal 43Jaminan Kesehatan adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan ekuitas untuk menjamin…
Jaminan SosialDisebut dalam Pasal 43Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang…
KesehatanDisebut dalam Pasal 43Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
KontrakDisebut dalam Pasal 43Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045