PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 9 Tahun 2025
Tentang
Pegawai Setempat Pada Perwakilan Republik Indonesia
Sedang dibacaPasal 36Pasal 36 dari 45
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh atau Wakil Tetap Republik Indonesia berhak membawa 3 (tiga) Perangkat Unsur Pimpinan.
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh adalah istilah yang digunakan dalam hukum hubungan luar negeri dan perjanjian…
KuasaDisebut dalam Pasal 36Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…