Pasal 41
Ketentuan mengenai: a. tata kelola Pegawai Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); b. standar Penghasilan dan kenaikan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; c. cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; d. kewajiban sebagaim ana dimaksud dalam Pasal 27; e. kontrak kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; f. penghentian kontrak kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3); dan g. Pegawai Setempat dalam proses peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, berlaku secara mutatis mutandis bagi Pegawai Setempat Perangkat Unsur Pimpinan.
- 17 - BAB VII KETENTUAN LAIN - LAIN
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KontrakDisebut dalam Pasal 41Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
PeradilanDisebut dalam Pasal 41Peradilan adalah proses penyelenggaraan kekuasaan kehakiman untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara menurut hukum. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045