Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 106
(1) Penyelesaian sengketa kepengurusan IOCO diselesaikan secara musyawarah dan mufakat di internal IOCO. (2) Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai dan sengketa kepengurusan IOCO menimbulkan hambatan terhadap preses pembinaan atau P restasi Olahragawan dan/atau konflik sosial yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, Menteri dapat melakukan langkah penyelesaian dengan membentuk tim analisa dan penyelesaian sengketa kepengurusan IOCO. (3) Tim analisa dan penyelesaian sengketa kepengurusan IOCO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Kementerian; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; c. kementerian/lembaga terkait; dan/atau d. Masyarakat. (4) T im analisa dan penyelesaian sengketa kepengurusan IOCO ditetapkan oleh Menteri.
- 37 - BAB V PENGELOLAAN TENAGA KEOLAHRAGAAN Bagian Kesatu Standar Pelatihan Pelatih Olahraga Paragraf 1 Jenjang Pelatihan Pelatih Olahraga
Istilah Terkait
Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong pembinaan serta…
GuruDisebut dalam Pasal 106Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
IkanDisebut dalam Pasal 106Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KeolahragaanDisebut dalam Pasal 106Keolahragaan adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
OlahragawanDisebut dalam Pasal 106Olahragawan adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
Tenaga KeolahragaanDisebut dalam Pasal 106Tenaga Keolahragaan adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Urusan PemerintahanDisebut dalam Pasal 106Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045