PORTAL REGULASIPERMENPORA
PERMENPORA Nomor 8 Tahun 2026
Tentang
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi
Sedang dibacaPasal 21Pasal 21 dari 154
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Spesialisasi ( specialization ) pada pelaksanaan LTAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 9 ayat (1) huruf b merupakan momentum ketika Olahragawan membatasi partisipasi hanya untuk 1 (satu) cabang Olahraga .
Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong pembinaan serta…
OlahragawanDisebut dalam Pasal 21Olahragawan adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.