Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya. 2. Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, pengawasan, dan evaluasi. 3. Desain Besar Olahraga Nasional yang selanjutnya disingkat DBON adalah dokumen rencana induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan K eolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup O lahraga pendidikan, O lahraga masyarakat, O lahraga prestasi, dan industri O lahraga. 4. Prestasi adalah hasil yang dicapai olahragawan atau kelompok olahragawan dalam kegiatan Olahraga. 5. Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan o lahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai P restasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan. 6. Penghargaan O lahraga adalah pengakuan atas P restasi di bidang O lahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau non material. 7. Olahragawan adalah peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai P restasi. 8. Olahragawan Elit adalah Olahragawan yang memiliki kualifikasi P restasi pada keikutsertaan kejuaraan Olahraga ( single event ) internasional dan/atau pekan Olahraga ( multi event ) internasional. 9. Olahragawan Muda adalah Olahragawan usia muda yang mengikuti program pembinaan Olahraga Prestasi secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan. 10. Pembinaan Olahragawan Jangka Panjang atau Long Term Athlete Development yang selanjutnya disebut LTAD adalah pola pembinaan Olahragawan yang dilakukan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan guna meningkatkan Prestasi Olahraga nasional. 11. Sentra Khusus Olahragawan Disabilitas Indonesia yang selanjutnya disingkat SKODI adalah sentra pembinaan Olahraga Prestasi n asional yang diselenggarakan untuk menjaring dan membina Olahragawan penyandang disabilitas potensial sesuai klasifikasi kondisi disabilitas Olahragawan dan cabang Olahraga.
- 4 - 12. Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi adalah pusat pembinaan Olahragawan yang berbakat dan potensial untuk cabang Olahraga Prestasi untuk memajukan Olahraga nasional. 13. Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Nasional adalah pusat pembinaan performa tinggi bagi Olahragawan potensial nasional untuk cabang Olahraga olimpiade dan paralimpiade yang diproyeksikan untuk mencapai P restasi pada olimpiade dan paralimpiade sesuai dengan DBON . 14. Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga dan/atau penyelenggaraan Keolahragaan. 15. Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga. 16. Pemusatan Latihan Nasional yang selanjutnya disebut Pelatnas adalah pembinaan Olahragawan yang dilakukan secara intensif, terencana, sistematis, dan berkelanjutan dalam rangka persiapan mengikuti kejuaraan Olahraga internasional dan/atau pekan Olahraga int ernasional. 17. Uji Coba yang selanjutnya disebut Try Out adalah pertandingan yang dilaksanakan di dalam dan luar negeri yang bertujuan untuk mengukur dan mengevaluasi pencapaian program latihan. 18. Ilmu Pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu yang dilandasi oleh metodologi ilmiah, baik yang bersifat kuantitatif, kualitatif, maupun eksploratif untuk meneran gkan pembuktian gejala alam dan atau gejala kemasyarakatan tertentu. 19. Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin Ilmu Pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia. 20. Alih Teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi antar lembaga, badan, atau orang, baik yang berada di lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri dan sebaliknya. 21. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bid ang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta menarik kesimpulan bagi keperluan kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan. 22. Parameter Tes Kondisi Fisik adalah instrumen tes untuk mengukur kemampuan fisik umum dan kemampuan fisik khusus Olahragawan sesuai standar profil Olahragawan berprestasi tingkat dunia. 23. Pelatihan Pelatih Olahraga adalah pelatihan yang memberikan pengetahuan dan keahlian fungsional yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas sebagai p elatih Olahraga.
- 5 - 24. Kurikulum Nasional Pelatihan Pelatih Olahraga yang selanjutnya disebut Kurikulum adalah rencana dan pengaturan mengenai proses, penilaian, dan capaian pembelajaran yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat dasar, mad ya , dan utama. 25. Mata Pelatihan Pelatih Olahraga yang selanjutnya disebut Mata Pelatihan adalah materi yang disusun berdasarkan kajian bidang ilmu K eolahragaan atau pertimbangan dari sekelompok bahan kajian atau sejumlah keahlian cabang Olahraga dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran yang dirumuskan dalam Kurikulum. 26. Akreditasi adalah pemberian peringkat terhadap pemenuhan standar nasional K eolahragaan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan K eolahragaan. 27. Aktualisasi adalah kemampuan peserta Pelatihan Pelatih Olahraga untuk beradaptasi dan responsif terhadap kebutuhan fungsional dalam rangka mengelola perubahan lingkungan kepelatihan. 28. Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki oleh p elatih Olahraga berupa pengetahuan, keahlian, dan sikap yang diperlukan dalam pelaksanaan tugasnya. 29. Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan yang selanjutnya disingkat SKTK adalah standar nasional yang berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan dan dimensi K ompetensi yang harus dimiliki oleh t enaga Keolahragaan untuk dapat dinyatakan lulus dalam uji K ompetensi. 30. Uji Kompetensi adalah pengukuran dan penilaian terhadap kemampuan minimal yang dipersyaratkan bagi pelatih Olahraga untuk dapat melakukan pekerjaan atau tugas tertentu dalam bidang Keolahragaan yang mencakup pengetahuan, keahlian, dan sikap. 31. Unit Kompetensi adalah bagian terkecil dari standar K ompetensi yang menjelaskan kemampuan spesifik yang harus dimiliki seseorang dalam menjalankan tugas atau pekerjaan tertentu. 32. Olahraga Risiko Tinggi adalah jenis Olahraga yang memiliki tingkat kesulitan, risiko dan ancaman terhadap keselamatan pelaku O lahraga. 33. Kejuaraan O lahraga adalah kejuaraan O lahraga tingkat nasional/internasional yang penanggungjawab penyelenggaraannya merupakan induk organisasi cabang Olahraga nasional/internasional. 34. Pekan O lahraga adalah pekan O lahraga nasional/internasional yang penanggungjawab penyelenggaraannya merupakan pemerintah dengan menugasi komite O lahraga nasional/ K omite O limpiade I ndonesia. 35. Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
- 6 - 36. Induk Organisasi Cabang Olahraga yang selanjutnya disingkat IOCO adalah O rganisasi Olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan 1 (satu) cabang Olahraga, jenis Olahraga, atau gabungan organisasi cabang Olahraga dari 1 (satu) jenis Olahraga yang merupakan anggota federasi cabang Olahraga internasional. 37. Komite Paralimpiade Indonesia atau National Paralympic Committee of Indonesia yang selanjutnya disebut NPCI adalah induk O rganisasi Olahraga bagi penyandang disabilitas di Indonesia yang diakui oleh International Paralympic Committee . 38. Penyelenggara Kejuaraan Olahraga dan Pekan Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah pihak yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penyelenggaraan K ejuaraan Olahraga dan P ekan Olahraga lingkup O lahraga Prestasi. 39. Pelatih Olahraga Prestasi yang selanjutnya disebut Pelatih Olahraga adalah seseorang yang kompeten dalam cabang Olahraga tertentu dan diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyiapkan teknik, fisik, taktik, dan mental Olahragawan ataupun kelom pok Olahragawan . 40. Asisten Pelatih Olahraga adalah seseorang yang berkompeten dalam Olahraga tertentu yang bertugas membantu Pelatih Olahraga dalam menyiapkan fisik, teknik, taktik, dan mental O lahragawan. 41. Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat K ompetensi dalam bidang Olahraga . 42. Tenaga Pendukung adalah seseorang yang memiliki keahlian tertentu, dimana dengan keahliannya tersebut dapat berkontribusi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap capaian P restasi Olahragawan. 43. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan m enteri sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 44. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan Olahraga. 45. Pemerintah Daerah adalah k epala d aerah sebagai unsur penyelenggara p emerintahan d aerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 46. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga. 47. Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Keolahragaan. 48. Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
- 7 -
Istilah Terkait
Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong pembinaan serta…
Olahraga PrestasiTerkait Pasal 1Olahraga Prestasi adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
AkreditasiTerkait Pasal 1Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal terhadap kompetensi lembaga atau pihak tertentu untuk melakukan kegiatan penilaian kesesuaian sesuai…
AnakTerkait Pasal 1Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DesaTerkait Pasal 1Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
EfekTerkait Pasal 1Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
GrasiTerkait Pasal 1Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045