Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 36
(1) Calon Olahragawan pada SKODI harus memenuhi: a. persyaratan administrasi, meliputi: 1. warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas kependudukan ; 2. surat persetujuan tertulis dari orang tua/wali; 3. surat pernyataan kesediaan untuk tinggal di asrama; 4. dokumen rekam jejak Prestasi Olahragawan; 5. khusus untuk seleksi yang dilakukan secara terbuka , melampirkan surat keterangan klasifikasi kondisi disabilitas Olahragawan dari NPCI tingkat pusat; dan 6. khusus untuk seleksi yang dilakukan secara tertutup , melampirkan rekomendasi dari: a) NPCI tingkat pusat; dan/atau b) tim pemandu bakat yang ditetapkan oleh deputi yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan Prestasi Olahraga ; dan b. persyaratan teknis, meliputi: 1. sehat jasmani sesuai dengan klasifikasi kondisi disabilitas Olahragawan dan cabang O lahraga ,
- 15 - yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari instansi yang berwenang ; 2. bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; 3. memenuhi standar antropometri yang sesuai dengan klasifikasi kondisi disabilitas Olahragawan dan cabang O lahraga , yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter yang memiliki kompetensi dalam menentukan klasifikasi kondisi disabilitas ; 4. memiliki ketahanan dan motivasi berprestasi yang tinggi; dan 5. merupakan binaan dari NPCI tingkat provinsi atau NPCI tingkat kabupaten/kota. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Olahragawan pada SKODI harus mengikuti dan dinyatakan lulus tes, meliputi: a. keterampilan dan taktik, disesuaikan dengan klasifikasi kondisi disabilitas Olahragawan dan cabang O lahraga; b. fisik, disesuaikan dengan klasifikasi kondisi disabilitas Olahragawan dan cabang O lahraga sesuai hasil parameter tes dengan klasifikasi kondisi disabilitas Olahragawan dan cabang Olahraga berbasis ketersediaan data parameter , pendapat ahli/pakar atau P elatih Olahraga ; c. psikologi, untuk mendeteksi: 1. kemampuan individual yakni kepercayaan diri, disiplin ketaatan, motivasi, pengendalian emosi, komitmen, dan konsentrasi; 2. kemampuan dalam tim yakni kerja sama dan kemampuan untuk dibimbing; dan 3. kemampuan berpikir praktis yakni kemampuan berpikir dan pemecahan masalah ; d. kesehatan, meliputi tes elektrokardiogram, paru, indeks massa tubuh, hemoglobin, tensi, dan tes kesehatan lainnya sesuai dengan kebutuhan; dan e. klasifikasi, untuk menentukan klasifikasi kondisi disabilitas Olahragawan sesuai dengan kebutuhan cabang Olahraga.
Istilah Terkait
Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong pembinaan serta…
PrestasiDisebut dalam Pasal 36Prestasi adalah kewajiban yang harus dipenuhi dalam suatu perikatan, yang dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak…
AhliDisebut dalam Pasal 36orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
IkanDisebut dalam Pasal 36Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KesehatanDisebut dalam Pasal 36Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
OlahragawanDisebut dalam Pasal 36Olahragawan adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
PatenDisebut dalam Pasal 36Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
PendudukDisebut dalam Pasal 36Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia sesuai pengertian administrasi kependudukan. Uraian…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045