PORTAL REGULASIPERMENPORA
PERMENPORA Nomor 8 Tahun 2026
Tentang
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi
Sedang dibacaPasal 148Pasal 148 dari 154
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
(1) Pelatih Olahraga yang mengikuti penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 46 harus tetap mengikuti dan dinyatakan lulus Uji Kompetensi.
- 50 - (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk evaluasi pada: a. aspek penguasaan materi; b. aspek praktik; c. aspek Aktualisasi hasil Pelatihan Pelatih Olahraga; dan d. aspek sikap perilaku.
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.