Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 32
(1) Pembinaan pelaksanaan LTAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 1 dilaksanakan melalui: a. bimbingan teknis; b. komunikasi, informasi , dan edukasi; dan c. fasilitasi. (2) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk: a. pelatihan; b. pelatihan singkat ( coaching clinic ); dan c. pelatihan lainnya. (3) Komunikasi, informasi , dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. media cetak ; b. media elektronik; dan c. media lainnya . (4) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui dukungan: a. pelatihan Olahraga; b. kompetisi; dan c. p emulihan . Bagian Kedua Sentra Khusus Olahragawan Disabilitas Indonesia Paragraf 1 Standar Pengelolaan
Istilah Terkait
Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong pembinaan serta…
AnakDisebut dalam Pasal 32Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
InformasiDisebut dalam Pasal 32Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
OlahragawanDisebut dalam Pasal 32Olahragawan adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045