Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 130
(1) Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 dilaksanakan berdasarkan permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh paling rendah: a. kepala atau paling rendah sekretaris organisasi perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga; b. kepala perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga; c. ketua umum IOCO tingkat pusat atau sebutan lainnya atau paling rendah sekretaris jenderal atau sebutan lainnya; d. ketua umum IOCO tingkat provinsi atau sebutan lainnya ; e. ketua umum IOCO tingkat kabupaten/kota atau sebutan lainnya ; dan f. ketua umum klub Olahraga/perkumpulan Olahraga atau sebutan lainnya . (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kementerian melalui deputi yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
- 44 - kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan Prestasi Olahraga . (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim Akreditasi melakukan penilaian. (5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap: a. unsur; b. komponen; c. subkomponen; d. bobot; dan e. nilai. (6) Rincian penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh deputi yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan P restasi Olahraga.
Istilah Terkait
Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong pembinaan serta…
PrestasiDisebut dalam Pasal 130Prestasi adalah kewajiban yang harus dipenuhi dalam suatu perikatan, yang dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak…
AkreditasiDisebut dalam Pasal 130Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal terhadap kompetensi lembaga atau pihak tertentu untuk melakukan kegiatan penilaian kesesuaian sesuai…
AnakDisebut dalam Pasal 130Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 130Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KreditDisebut dalam Pasal 130Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
PatenDisebut dalam Pasal 130Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Perangkat DaerahDisebut dalam Pasal 130Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Uraian…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045