Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 118
(1) Komponen Prasarana Olahraga untuk Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) huruf c meliputi subkomponen ketersediaan dan kesesuaian Prasarana Olahraga dengan kebutuhan penyelenggaraan Pelatihan Pelatih Olahraga. (2) Prasarana Olahraga untuk Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. ruang kelas; b. penginapan peserta, narasumber, dan pengelola Pelatihan Pelatih Olahraga; c. kamar mandi/toilet; d. Prasarana Olahraga sesuai dengan cabang Olahraga; dan e. Prasarana Olahraga lain sesuai kebutuhan praktik.
Istilah Terkait
Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong pembinaan serta…
Prasarana OlahragaDisebut dalam Pasal 118Prasarana Olahraga adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
RuangDisebut dalam Pasal 118Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Sarana OlahragaDisebut dalam Pasal 118Sarana Olahraga adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045