Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 115
(1) Akreditasi terhadap kelembagaan penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 4 ayat (3) huruf a meliputi komponen: a. dasar hukum pendirian penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga; b. administrasi penyelenggaraan Pelatihan Pelatih Olahraga;
- 40 - c. Prasarana Olahraga untuk Pelatihan Pelatih Olahraga; d. S arana Olahraga untuk Pelatihan Pelatih Olahraga; e. pembiayaan Pelatihan Pelatih Olahraga; f. kualitas penyelenggaraan Pelatihan Pelatih Olahraga atau pelatihan K eolahragaan lainnya; dan g. K ompetensi narasumber dan ketersediaan pengelola Pelatihan Pelatih Olahraga. (2) Penilaian terhadap unsur kelembagaan penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot 30% (tiga puluh persen).
Istilah Terkait
Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong pembinaan serta…
AkreditasiDisebut dalam Pasal 115Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal terhadap kompetensi lembaga atau pihak tertentu untuk melakukan kegiatan penilaian kesesuaian sesuai…
KreditDisebut dalam Pasal 115Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
PersDisebut dalam Pasal 115Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Prasarana OlahragaDisebut dalam Pasal 115Prasarana Olahraga adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Sarana OlahragaDisebut dalam Pasal 115Sarana Olahraga adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045