Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 91
(1) Sekretaris tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf b secara ex officio dijabat oleh asisten deputi yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi kebijakan di bidang Olahragawan Elit. (2) Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan tetap, ketua tim mengusulkan pejabat pimpinan tinggi pratama lainnya pada deputi yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
- 32 - kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan Prestasi Olahraga.
Istilah Terkait
Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong pembinaan serta…
PrestasiDisebut dalam Pasal 91Prestasi adalah kewajiban yang harus dipenuhi dalam suatu perikatan, yang dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak…
AnakDisebut dalam Pasal 91Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
OlahragawanDisebut dalam Pasal 91Olahragawan adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
PejabatDisebut dalam Pasal 91Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pejabat Pimpinan Tinggi PratamaDisebut dalam Pasal 91Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
Prestasi OlahragaDisebut dalam Pasal 91Prestasi Olahraga adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045