Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 109
(1) Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 07 ayat (2) huruf b merupakan pelatihan yang diberikan agar Pelatih Olahraga memiliki K ompetensi untuk bertanggung jawab mengembangkan dan meningkatkan potensi Olahragawan E lit remaja. (2) Olahragawan E lit remaja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan berdasarkan kelompok usia sebagai berikut: a. Olahragawan E lit remaja putra usia 12 (dua belas) tahun sampai dengan 16 (enam belas) tahun; dan b. Olahragawan E lit remaja putri usia 11 (sebelas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun. (3) Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan: a. membangun kapasitas fisik ( building physically ); dan b. membangun kapasitas mental ( building mental capability ).
Istilah Terkait
Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong pembinaan serta…
AnakDisebut dalam Pasal 109Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 109Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
OlahragawanDisebut dalam Pasal 109Olahragawan adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045