Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 48
(1) Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi harus menerapkan Parameter Tes Kondisi Fisik berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Selain Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di tingkat daerah yang dibentuk, dikembangkan, dan dikelola secara mandiri oleh M asyarakat dan D unia U saha harus menerapkan Parameter Tes Kondisi Fisik berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Istilah Terkait
Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong pembinaan serta…
Olahraga PrestasiDisebut dalam Pasal 48Olahraga Prestasi adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
PrestasiDisebut dalam Pasal 48Prestasi adalah kewajiban yang harus dipenuhi dalam suatu perikatan, yang dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak…
Pembinaan OlahragaDisebut dalam Pasal 48Pembinaan Olahraga adalah upaya meningkatkan kualitas, kapasitas, kepatuhan, dan keberlanjutan olahraga sesuai hukum keolahragaan. Penjelasan ini merupakan uraian…
PeraturanDisebut dalam Pasal 48Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045