Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 75
(1) Dalam rangka mempercepat pencapaian sasaran dan target dalam DBON, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah mendorong Masyarakat dan Dunia Usaha untuk membentuk Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah yang dikelola secara mandiri. (2) Dalam pengelolaan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Masyarakat dan Dunia Usaha bersinergi dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. (3) Sinergi Masyarakat dan Dunia Usaha dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. fasilitasi penggunaan P rasarana Olahraga dan S arana Olahraga milik Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan/atau b. pemberian bantuan pendanaan. (4) Pemberian bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus mempertimbangkan: a. kemampuan keuangan negara dan keuangan daerah; b. capaian Prestasi Olahragawan di tingkat nasional dan/atau internasional; dan c. pemenuhan belanja kegiatan prioritas di tingkat pusat dan/atau daerah. BAB III PEMBINAAN OLAHRAGAWAN ELIT Bagian Kesatu Pemberian Fasilitasi
Istilah Terkait
Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong pembinaan serta…
Olahraga PrestasiDisebut dalam Pasal 75Olahraga Prestasi adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
PrestasiDisebut dalam Pasal 75Prestasi adalah kewajiban yang harus dipenuhi dalam suatu perikatan, yang dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak…
OlahragawanDisebut dalam Pasal 75Olahragawan adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
Pembinaan OlahragaDisebut dalam Pasal 75Pembinaan Olahraga adalah upaya meningkatkan kualitas, kapasitas, kepatuhan, dan keberlanjutan olahraga sesuai hukum keolahragaan. Penjelasan ini merupakan uraian…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 75Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Pemerintah PusatDisebut dalam Pasal 75Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
PendanaDisebut dalam Pasal 75Pendana adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data peminjam,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045