Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 56
(1) Tes kemampuan fisik khusus ( specific physical ability ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b merupakan tes yang dilakukan untuk mengukur kondisi potensi fungsional Olahragawan dan kemampuan biomotor sesuai standar teknis cabang Olahraga. (2) Tes kemampuan fisik khusus ( specific physical ability ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Olahragawan melalui rangkaian tes kemampuan fisik umum ( general physical ability ). (3) Tes kemampuan fisik khusus ( specific physical ability ) diterapkan pada Olahragawan berdasarkan: a. spesialisasi cabang Olahraga prioritas sesuai DBON; dan
- 22 - b. tol a k ukur sesuai standar profil Olahragawan berprestasi tingkat dunia. (4) Spesialisasi cabang Olahraga dan tol o k ukur tes kemampuan fisik khusus ( specific physical ability ) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri .
Istilah Terkait
Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong pembinaan serta…
PrestasiDisebut dalam Pasal 56Prestasi adalah kewajiban yang harus dipenuhi dalam suatu perikatan, yang dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak…
KeputusanDisebut dalam Pasal 56Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
OlahragawanDisebut dalam Pasal 56Olahragawan adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
PutusanDisebut dalam Pasal 56keputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045