Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 35
(1) Proses seleksi Olahragawan, P elatih Olahraga , Asisten Pelatih Olahraga , pelatih fisik, dan Tenaga Keolahragaan lainnya pada SKODI dilakukan secara terbuka dan/atau tertutup. (2) Seleksi secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan mekanisme seleksi yang dilakukan melalui pengumuman pada media elektronik dan hanya dapat diikuti oleh Olahragawan yang mendapatkan keterangan klasifikasi kondisi disabilitas Olahragawan d ari NPCI tingkat pusat. (3) Seleksi secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan mekanisme seleksi yang pesertanya direkomendasikan oleh: a. NPCI tingkat pusat; dan/atau b. tim pemandu bakat yang ditetapkan oleh deputi yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan Prestasi Olahraga . (4) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim seleksi yang ditetapkan oleh deputi yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan Prestasi Olahraga. (5) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas unsur Kementerian, NPCI tingkat pusat, dan akademisi bidang Olahraga.
Istilah Terkait
Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong pembinaan serta…
PrestasiDisebut dalam Pasal 35Prestasi adalah kewajiban yang harus dipenuhi dalam suatu perikatan, yang dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak…
AnakDisebut dalam Pasal 35Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 35Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KeolahragaanDisebut dalam Pasal 35Keolahragaan adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
OlahragawanDisebut dalam Pasal 35Olahragawan adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
Prestasi OlahragaDisebut dalam Pasal 35Prestasi Olahraga adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 35Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045