PORTAL REGULASIPERMENPORA
PERMENPORA Nomor 8 Tahun 2026
Tentang
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi
Sedang dibacaPasal 6Pasal 6 dari 154
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
(1) Pelaksanaan LTAD pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a menjadi tanggung jawab Menteri. (2) Pelaksanaan LTAD pada tingkat pr ovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b menjadi tanggung jawab g ubernur. (3) Pelaksanaan LTAD pada tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c menjadi tanggung jawab b upati/ w ali k ota.
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.