Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 93
(1) Untuk mendukung tugas sekretaris tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 2 , dibentuk tim pendukung dengan memperhatikan kompetensi dan kuantitas secara proporsional sesuai kebutuhan. (2) Komposisi keanggotaan tim pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. aparatur sipil negara; b. prajurit Tentara Nasional Indonesia TNI; c. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau d. profesional di bidang administrasi, hukum , dan/atau Olahraga. (3) Tim pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh sekretaris tim.
Istilah Terkait
Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong pembinaan serta…
Anggota Kepolisian Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 93Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat…
IkanDisebut dalam Pasal 93Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kepolisian Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 93Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045