Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 145
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 3 huruf b meliputi: a. Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat dasar: 1. mendapat rekomendasi dari IOCO tingkat provinsi; 2. berpendidikan minimal SMA atau sederajat; dan 3. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun pada saat mendaftar ; b. Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat madya: 1. memiliki sertifikat pelatihan tingkat dasar; 2. masih aktif sebagai Pelatih Olahraga; 3. mendapat rekomendasi dari IOCO tingkat pusat; 4. berpendidikan minimal SMA atau sederajat; dan 5. berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun pada saat mendaftar ; dan
- 49 - c. Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat utama: 1. memiliki sertifikat pelatihan tingkat madya; 2. masih aktif sebagai Pelatih Olahraga; 3. mendapat rekomendasi dari IOCO tingkat pusat; 4. berpendidikan minimal SMA atau sederajat; dan 5. berusia minimal 40 (empat puluh) tahun pada saat mendaftar.
Istilah Terkait
Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong pembinaan serta…
IkanDisebut dalam Pasal 145Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PendidikDisebut dalam Pasal 145Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
PersDisebut dalam Pasal 145Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 145Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045