PORTAL REGULASIPERMENPORA
PERMENPORA Nomor 8 Tahun 2026
Tentang
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi
Sedang dibacaPasal 20Pasal 20 dari 154
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Literasi fisik ( physical literation ) pada pelaksanaan LTAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a merupakan penguasaan gerak dasar manusia, keterampilan gerak dasar, dan keterampilan dasar cabang Olahraga.
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.