Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 137
(1) Penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136
- 46 - mengajukan permohonan kerja sama Pelatihan Pelatih Olahraga kepada Kementerian melalui deputi yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan P restasi Olahraga. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh paling rendah: a. k epala perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga; b. ketua umum IOCO tingkat pusat atau sebutan lainnya atau paling rendah sekretaris jenderal atau sebutan lainnya; c. ketua umum IOCO tingkat provinsi atau sebutan lainnya ; d. ketua umum IOCO tingkat kabupaten/kota atau sebutan lainnya ; dan e. ketua umum klub Olahraga/perkumpulan Olahraga atau sebutan lainnya . (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan melampirkan rencana program penyelenggaraan Pelatihan Pelatih Olahraga paling sedikit memuat: a. waktu dan tempat pelaksanaan; b. jenjang pelatihan; c. narasumber; d. kepesertaan; e. ketersediaan prasarana dan sarana pendukung; dan f. ketersediaan anggaran. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), deputi yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan P restasi Olahraga melakukan penilaian kelayakan calon penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga. (5) Dalam hal permohonan kerja sama disetujui, deputi yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan P restasi Olahraga dan calon penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga menandatangani perjanjian kerja sama. (6) Format naskah perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 5 Sumber Daya Manusia Pelatihan Pelatih Olahraga
Istilah Terkait
Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong pembinaan serta…
AkreditasiDisebut dalam Pasal 137Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal terhadap kompetensi lembaga atau pihak tertentu untuk melakukan kegiatan penilaian kesesuaian sesuai…
IkanDisebut dalam Pasal 137Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KreditDisebut dalam Pasal 137Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
PatenDisebut dalam Pasal 137Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.
Perangkat DaerahDisebut dalam Pasal 137Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
PeraturanDisebut dalam Pasal 137Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 137Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045