Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 85
Kriteria cabang Olahraga yang termasuk dalam kategori II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b ditentukan berdasarkan: a. capaian P restasi pada K ejuaraan Olahraga internasional 2 (dua) tahun terakhir dan P ekan Olahraga internasional terakhir; b. keberlanjutan pembinaan Olahragawan oleh NPCI; c. cabang Olahraga dengan karakteristik Indonesia; dan/atau d. profil Olahragawan kompetitor dari negara lain.
Istilah Terkait
Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong pembinaan serta…
OlahragawanDisebut dalam Pasal 85Olahragawan adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
Pembinaan OlahragaDisebut dalam Pasal 85Pembinaan Olahraga adalah upaya meningkatkan kualitas, kapasitas, kepatuhan, dan keberlanjutan olahraga sesuai hukum keolahragaan. Penjelasan ini merupakan uraian…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045