Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 87
Fasilitasi pada Pelatnas diberikan kepada Olahragawan dan Pelatih Olahraga sesuai dengan kategori: a. Olahragawan , meliputi : 1. Olahragawan E lit internasional yakni Olahragawan Elit yang meraih medali di olimpiade atau paralimpiade dan peraih medali emas asian games atau asian para games terakhir; 2. Olahragawan Elit regional yakni Olahragawan Elit yang meraih medali di asian games atau asian para games dan peraih medali emas southeast asian games atau ASEAN para games terakhir serta lolos dalam kualifikasi olimpiade dan paralimpiade terakhir; 3. Olahragawan Elit nasional yakni Olahragawan Elit yang meraih medali di southeast asian games atau ASEAN para games terakhir; dan 4. Olahragawan Elit junior yakni Olahragawan Elit yang meraih medali di P ekan Olahraga nasional atau P ekan Olahraga paralimpik nasional dan/atau memiliki potensi P restasi internasional ; dan b. Pelatih Olahraga, meliputi : 1. Pelatih Olahraga untuk Olahragawan E lit internasional yakni P elatih Olahraga yang Olahragawan Elit binaannya meraih medali di olimpiade atau paralimpiade dan peraih medali emas asian games atau asian para games terakhir; 2. Pelatih Olahraga untuk Olahragawan E lit regional yakni P elatih Olahraga yang Olahragawan Elit binaannya meraih medali di asian games atau asian para games dan peraih medali emas southeast asian games atau ASEAN para games terakhir serta lolos dalam kualifikasi olimpiade atau paralimpiade terakhir;
- 31 - 3. Pelatih Olahraga untuk Olahragawan Elit nasional yakni Pelatih Olahraga yang Olahragawan Elit binaannya meraih medali di southeast asian games atau ASEAN para games terakhir; dan 4. Pelatih Olahraga untuk Olahragawan Elit junior yakni Pelatih Olahraga yang Olahragawan Elit binaannya meraih medali di P ekan Olahraga nasional atau P ekan Olahraga paralimpik nasional dan/atau memiliki potensi P restasi internasional. Bagian Ketiga Pelaksanaan Pemberian Fasilitasi
Istilah Terkait
Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong pembinaan serta…
IkanDisebut dalam Pasal 87Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
OlahragawanDisebut dalam Pasal 87Olahragawan adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045