Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 139
(1) Narasumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 38 huruf a terdiri atas narasumber untuk rumpun Mata Pelatihan ilmu K eolahragaan dan rumpun Mata Pelatihan cabang Olahraga. (2) Narasumber untuk rumpun Mata Pelatihan ilmu K eolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. akademisi bidang ilmu K eolahragaan; dan b. pakar bidang kepelatihan Olahraga Prestasi. (3) Narasumber untuk rumpun Mata Pelatihan cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pelatih Olahraga berlisensi; b. Olahragawan berprestasi tingkat internasional; dan/atau c. mantan Olahragawan berprestasi tingkat internasional. (4) Pelatih Olahraga berlisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat menjadi narasumber untuk rumpun Mata Pelatihan cabang Olahraga dengan ketentuan: a. Pelatih Olahraga bersertifikat Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat utama dapat menjadi narasumber pada Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat dasar dan madya; dan b. Pelatih Olahraga berlisensi internasional dapat menjadi narasumber pada Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat utama.
Istilah Terkait
Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong pembinaan serta…
Olahraga PrestasiDisebut dalam Pasal 139Olahraga Prestasi adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
PrestasiDisebut dalam Pasal 139Prestasi adalah kewajiban yang harus dipenuhi dalam suatu perikatan, yang dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak…
LisensiDisebut dalam Pasal 139Lisensi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kekayaan intelektual, karya, merek, atau kegiatan pers. Makna, ruang lingkup,…
OlahragawanDisebut dalam Pasal 139Olahragawan adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
Pelatih Olahraga BerlisensiDisebut dalam Pasal 139Pelatih Olahraga Berlisensi adalah istilah yang digunakan dalam hukum keolahragaan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan kebijakan olahraga,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045