Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 17
(1) Tahapan berlatih untuk juara ( train to win ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 huruf f merupakan tahapan bagi Olahragawan E lit usia: a. mulai dari 19 (sembilan belas) tahun ke atas untuk Olahragawan E lit laki - laki; dan b. 18 (delapan belas) tahun untuk Olahragawan E lit perempuan. (2) Pelaksanaan LTAD pada tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui aktivitas fisik, teknik, taktik, mental, dan gaya hidup untuk memaksimalkan performa dan memenangkan kompetisi nasional dan internasional.
Istilah Terkait
Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong pembinaan serta…
OlahragawanDisebut dalam Pasal 17Olahragawan adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045