Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 18
(1) P ermohonan penerbitan Sertifikat SNI diajukan oleh:
a. Perusahaan Industri; atau
b. Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan
Resmi,
secara elektronik melalui SII N as .
(2) Dalam hal terdapat Maklun atau Kerja Sama Merek,
permohonan penerbitan Sertifikat SNI untuk merek
yang dimaklunkan atau dikerjasamakan dilakukan
oleh:
a. Perusahaan Industri; atau
b. Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan
Resmi,
p enerima Maklun atau Kerja Sama Merek secara
elektronik melalui SIINas.
(3) Dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar
Negeri melalui Perwakilan Resmi yang mengajukan
permohonan Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi
tipe 5 dan memiliki lebih dari 1 (satu) unit produksi
yang berada pada lokasi berbeda, Perusahaan Industri
atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan
Resmi harus mengajukan permohonan penerbitan
Sertifikat SNI untuk setiap lokasi produksi.
Istilah Terkait
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
PenerbitDisebut dalam Pasal 18Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
PermohonanDisebut dalam Pasal 18pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Perusahaan IndustriDisebut dalam Pasal 18Perusahaan Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045