Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 41
(1) Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimakud dalam
Pasal 40 ayat (1) dicantumkan informasi dengan
ketentuan :
a. apabila Sertifikat SNI dilakukan melalui kegiatan
penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi
tipe 1 (satu) b , paling sedikit memuat:
1. nama dan alamat Perusahaan Industri atau
Produsen di Luar Negeri;
2. merek;
3. nomor dan judul SNI;
4. keterangan bertuliskan sistem sertifikasi SNI
Pupuk NPK Padat tipe 1 (satu) b ;
5. komposisi atau bentuk Pupuk NPK Padat ;
6. jumlah produk yang disertifikasi;
7. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan
8. nomor packing list , tanggal , dan nomor
invoice bagi Pupuk NPK Padat asal impor ;
b. apabila Sertifikat SNI dilakukan melalui kegiatan
penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi
tipe 5 (lima), paling sedikit berisi:
1. nama dan alamat Perusahaan Industri atau
Produsen di Luar Negeri;
2. merek;
3. nomor dan judul SNI;
4. keterangan bertuliskan sistem sertifikasi SNI
Pupuk NPK Padat tipe 5 (lima);
5. komposisi atau bentuk Pupuk NPK Padat ;
6. daftar Pupuk NPK Padat yang disertifikasi;
7. penerapan atau kepemilikan sertifikat sistem
manajemen mutu SNI ISO 9001:2015;
8. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan
9. masa berlaku Sertifikat SNI.
(2) Dalam hal Sertifikat SNI diterbitkan untuk Produsen
di Luar Negeri, selain informasi sebagaimana
- 52 -
dimaksud pada ayat ( 1 ), Sertifikat SNI juga harus
dilengkapi informasi :
a. nama dan alamat Perwakilan Resmi; dan
b. alamat gudang Perwakilan Resmi.
(3) Dalam hal Perwakilan Resmi tidak berfungsi sebagai
Importir, selain informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1 ) dan pada ayat ( 2 ), Sertifikat SNI juga harus
dilengkapi informasi nama dan alamat perusahaan
Importir yang ditunjuk .
(4) Dalam hal terdapat Maklun, selain informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), ayat ( 2 )
dan/atau ayat ( 3 ), Sertifikat SNI juga harus dilengkapi
informasi:
a. nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun;
atau
b. nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari
pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
(5) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), ayat
( 2 ) dan/atau ayat ( 3 ), Sertifikat SNI juga harus
dilengkapi informasi:
a. nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi
Kerja Sama Merek; atau
b. nama dan alamat Perwakilan Resmi dari
Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama
Merek.
Istilah Terkait
Pupuk adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas, penanaman,…
IkanDisebut dalam Pasal 41Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
ImportirDisebut dalam Pasal 41Importir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan memikul kewajiban kepabeanan…
InformasiDisebut dalam Pasal 41Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
InvoiceDisebut dalam Pasal 41Invoice adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
MerekDisebut dalam Pasal 41Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 41Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Pemberi KerjaDisebut dalam Pasal 41Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045