Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 9
(1) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat ( 4 ) hanya dapat dimiliki oleh:
a. Perusahaan Industri; atau
b. Produsen di Luar Negeri .
(2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 )
hanya berlaku untuk 1 (satu) lokasi produksi.
(3) Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b
berlaku untuk Pupuk NPK Padat dengan jumlah
tertentu sesuai permohonan yang diajukan untuk
disertifikasi berdasarkan lot/batch produksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
(4) Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima)
berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
(5) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun ,
Sertifikat SNI untuk merek yang dimaklunkan atau
dikerjasamakan dimiliki oleh Perusahaan Industri
atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama
Merek atau penerima Maklun .
Pasal 1 0
(1) Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) yang diterbitkan dengan menggunakan
merek milik sendiri dapat dicantumkan lebih dari 1
(satu) merek Pupuk NPK Padat .
(2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) yang diterbitkan dalam hal terdapat Maklun
dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek.
(3) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 )
diterbitkan untuk setiap 1 (satu) pemberi Maklun.
(4) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) yang diterbitkan dalam rangka Kerja Sama
Merek dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek .
(5) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 )
diterbitkan untuk setiap 1 (satu) pemberi Kerja Sama
Merek.
- 10 -
Pasal 1 1
(1) Perusahaan I ndustri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf a dalam mengajukan sertifikasi
SNI harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri
Pupuk NPK Padat dengan KBLI 20123 dan/atau
KBLI 20124 ;
b. memiliki merek sendiri untuk Pupuk NPK Padat
dengan kelas 1 ( satu ) ; dan
c. memiliki akun SIINas.
(2) Dalam hal Perusahaan Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengajukan sertifikasi SNI
dengan menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima),
selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Perusahaan Industri juga harus :
a. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO
9001:2015; dan
b. memiliki fasilitas produksi untuk proses:
1. pencampuran ( blending ) berupa peralatan
pencampur ( mixer);
2. pencetakan ( compactor ) berupa peralatan
pencampur ( mixer ) dan pembentuk
( compactor );
3. prill dengan peralatan peleleh (melter) dan
menara prill ( prilling tower);
4. butiran ( steam granulation ) berupa peralatan
pembentuk butiran ( granulator ), pengering
(dryer ), pendingin ( cooler ), penyaring
( screener ), dan pelapis ( coater ); atau
5. kimia granulasi ( chemical granulation ) berupa
peralatan pereaksi ( reactor ), pembentuk
butiran ( granulator ), pengering (dryer ),
penyaring ( screener ), pendingin ( cooler ), dan
pelapis ( coater ).
Pasal 1 2
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. melakukan kegiatan usaha industri Pupuk NPK
Padat ;
b. memiliki merek sendiri untuk Pupuk NPK Padat
dengan kelas 1 (satu) ; dan
c. memiliki Perwakilan Resmi.
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c harus memenuhi ketentuan :
a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai
perwakilannya di wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan
bertanggung jawab atas merek untuk Pupuk NPK
Padat dengan kelas 1 (satu) dari Produsen di Luar
Negeri;
c. menguasai gudang di kota/kabupaten yang sama
atau kota/kabupaten terdekat dengan tempat
kedudukan Perwakilan Resmi;
- 11 -
d. dapat bertindak dan berfungsi sebagai importir
untuk Pupuk NPK Padat hasil produksi Produsen
di Luar Negeri; dan
e. memiliki akun SIINas.
(3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat
( 2 ):
a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri;
atau
b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di
Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri
yang diwakili merupakan:
1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi
dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang
diwakili ;
2. anak perusahaan dari induk perusahaan
yang sama dengan Perwakilan Resmi dan
Produsen di Luar Negeri lainnya yang
diwakili; dan/atau
3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(4) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 3 ) huruf b angka 1 dan angka 2 harus :
a. melakukan kegiatan usaha industri pupuk ; dan
b. memiliki saham di anak perusahaan.
(5) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan
Resmi.
(6) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti
Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 4 )
berakhir, maka Sertifikat SNI dinyatakan berakhir
masa berlakunya.
(7) Dalam hal Produsen di Luar Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengajukan sertifikasi SNI
dengan menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima),
selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Produsen di Luar Negeri juga harus :
a. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO
9001:2015; dan
b. memiliki fasilitas produksi untuk proses:
1. pencampuran ( blending ) berupa peralatan
pencampur ( mixer);
2. pencetakan ( compactor ) berupa peralatan
pencampur ( mixer ), dan pembentuk
( compactor );
3. prill dengan peralatan peleleh (melter) , dan
menara prill ( prilling tower);
4. butiran ( steam granulation ) berupa peralatan
pembentuk butiran ( granulator ), pengering
(dryer ), pendingin ( cooler ), penyaring
( screener ), dan pelapis ( coater ); atau
5. kimia granulasi ( chemical granulation ) berupa
peralatan pereaksi ( reactor ), pembentuk
butiran ( granulator ), pengering (dryer ),
penyaring ( screener ), pendingin ( cooler ), dan
pelapis ( coater ).
- 12 -
Pasal 1 3
(1) Dalam hal Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 2 ayat (1) huruf c memiliki lebih dari 1
(satu) lokasi, tempat kedudukan Perwakilan Resmi
mengacu pada 1 (satu) alamat utama, alamat kantor ,
atau korespondensi yang tertuang didalam dokumen
perizinan berusaha.
(2) Alamat gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
pada ayat (2 ) huruf c menjadi alamat yang tertuang
didalam sertifikat SNI dan SPPT SNI serta harus
digunakan dalam pemasukan Pupuk NPK Padat asal
impor, sebelum Pupuk NPK Padat diedarkan dan/ atau
dipindah tangankan kepemilikannya .
Pasal 1 4
(1) Dalam hal Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 2 ayat (2) tidak bertindak dan tidak
berfungsi sebagai Importir:
a. Perwakilan Resmi hanya dapat menunjuk 1 (satu)
perusahaan Importir untuk setiap permohonan
Sertifikasi SNI dengan sistem sertifikasi tipe 1
(satu) b sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf a; atau
b. Perwakilan Resmi dapat menunjuk lebih dari 1
( satu ) perusahaan Importir untuk setiap
pemohonan Sertifikasi SNI dengan sistem
sertifikasi tipe 5 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf b.
(2) Perusahaan Importir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat ditunjuk oleh 1 (satu) Perwakilan
Resmi untuk Pupuk NPK Padat .
Pasal 1 5
(1) Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 5 )
dapat dilakukan dengan persyaratan :
a. bagi penerima Maklun:
1. telah memiliki Sertifikat SNI yang diterbitkan
oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri yang
masih berlaku , tidak sedang dibekukan ,
dan/atau tidak dicabut untuk merek
miliknya sendiri dengan jenis Pupuk NPK
Padat yang sama; dan
2. mendapatkan lisensi untuk
membuat/memproduksi Pupuk NPK Padat
atas merek milik pemberi Maklun.
b. bagi pemberi Maklun:
1. apabila pember i Maklun merupakan Pelaku
Usaha:
a) memiliki sertifikat merek untuk Pupuk
NPK Padat dengan kelas 1 (satu) ; dan
b) memiliki akun SIInas.
2. apabila pemberi Maklun merupa kan pelaku
usaha di luar negeri;
- 13 -
a) memiliki sertifikat merek untuk Pupuk
NPK Padat dengan kelas 1 (satu) ; dan
b) memiliki Perwakilan Perusahaan di
wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
(2) Perwakilan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b angka 2 huruf b) harus memenuhui
ketentuan:
a. ditunjuk oleh pelaku usaha di luar negeri pemberi
Maklun sebagai perwakilannya di wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan
bertanggung jawab atas merek dari pelaku usaha
di luar negeri pemberi Maklun; dan
c. memiliki akun SIINas.
(3) Perwakilan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 3 ) hanya dapat mewakili 1 (satu) pelaku usaha di
luar negeri pemberi Maklun.
(4) Pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) hanya dapat
menunjuk 1 (satu) Perwakilan Perusahaan.
(5) Dalam hal pelaku usaha di luar negeri mengganti
Perwakilan Perusahaan sebelum masa berlaku
Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (4) berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir
masa berlakunya.
Pasal 1 6
Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (5) dapat dilakukan dengan persyaratan:
a. pemberi Kerja Sama Merek dan penerima Kerja Sama
Merek telah memiliki Sertifikat SNI yang diterbitkan
oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri yang masih
berlaku , tidak sedang dibekukan dan/atau tidak
dicabut untuk merek miliknya masing masing dengan
jenis Pupuk NPK Padat yang sama;
b. penerima Kerja Sama Merek mendapatkan lisensi
untuk membuat/memproduksi Pupuk NPK Padat atas
merek milik pemberi Kerja Sama Merek.
c. 1 (satu) Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama
Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja
Sama Merek kepada paling banyak 2 (dua) Perusahaan
Industri penerima Kerja Sama Merek dan/atau
Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek;
dan
d. merek yang dikerjasamakan paling banyak hanya
untuk 3 (tiga) merek.
Pasal 1 7
(1) Dalam hal penerima Maklun dan/atau penerima Kerja
Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri,
pelaksanaan impor Pupuk NPK Padat harus dilakukan
oleh Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri
penerima Maklun atau penerima Kerja Sama Merek.
- 14 -
(2) Dalam hal Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak bertindak dan berfungsi sebagai
Importir, pelaksanaan impor Pupuk NPK Padat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
perusahaan Importir yang ditunjuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 .
Bagian Kedua
Tata Cara Memperoleh Sertifikat Standar Nasional
Indonesia
Istilah Terkait
Pupuk adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas, penanaman,…
AnakDisebut dalam Pasal 9Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
ImportirDisebut dalam Pasal 9Importir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan memikul kewajiban kepabeanan…
IzinDisebut dalam Pasal 9Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KBLIDisebut dalam Pasal 9KBLI adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan perorangan…
LisensiDisebut dalam Pasal 9Lisensi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kekayaan intelektual, karya, merek, atau kegiatan pers. Makna, ruang lingkup,…
MerekDisebut dalam Pasal 9Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
PatenDisebut dalam Pasal 9Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045