Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 29
(1) Pada laman SIINas, Perusahaan Industri yang
mengajukan permohonan Sertifikat SNI dengan
menggunakan merek milik Perusahaan Industri
pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar
Negeri pemberi Kerja Sama Merek dan melalui sistem
sertifikasi tipe 5 (lima), sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf b, Perusahaan Industri penerima
Kerja Sama Merek harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian
kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian
kesesuaian;
d. memilih nomor Sertifikat SNI dan mengunggah
Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima
Kerja Sama Merek; dan
e. mengunggah dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui
SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan
Perusahaan Industri penerima Kerja Sama
Merek;
2. dokumen Perusahaan Industri pemberi Kerja
Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri
pemberi Kerja Sama Merek;
3. sertifikat sistem manajemen mutu SNI ISO
9001:2015;
4. diagram alir proses produksi;
5. daftar produk yang mencakup:
a) merek ; dan
b) komposisi atau bentuk ;
6. daftar fasilitas produksi untuk proses:
a) pencampuran ( blending ) berupa
peralatan pencampur ( mixer);
b) pencetakan ( compactor ) berupa
peralatan pencampur ( mixer ), dan
pembentuk ( compactor );
- 41 -
c) prill dengan peralatan peleleh (melter) ,
dan menara prill ( prilling tower);
d) butiran ( steam granulation ) berupa
peralatan pembentuk butiran
( granulator ), pengering (dryer ), pendingin
( cooler ), penyaring ( screener ), dan
pelapis ( coater ); atau
e) kimia granulasi ( chemical granulation )
berupa peralatan pereaksi ( reactor ),
pembentuk butiran ( granulator ),
pengering (dryer ), penyaring ( screener ),
pendingin ( cooler ), dan pelapis ( coater );
7. daftar pengendalian mutu produk dari mulai
bahan baku sampai produk akhir;
8. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
9. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO
9001:2015; dan
10. proses bisnis .
(2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d merupakan Sertifikat SNI yang:
a. diterbitkan dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima);
b. diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh
Menteri;
c. belum berakhir masa berlakunya, tidak sedang
dibekukan , dan/atau tidak dicabut ;
d. tercantum jenis Pupuk NPK Padat yang sama
dengan jenis Pupuk NPK Padat yang akan
dilakukan Kerja Sama Merek; dan
e. tercantum merek milik Perusahaan Industri
penerima Kerja Sama Merek.
(3) Dokumen Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama
Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
angka 2 berupa:
a. bukti kepemilikan akun SIINas Perusahaan
Industri pemberi Kerja Sama Merek;
b. salinan akta pendirian Perusahaan Industri
pemberi Kerja Sama Merek dan perubahaannya;
c. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan di
bidang industri Pupuk NPK Padat dengan nomor
KBLI 20123 dan/atau KBLI 20124 milik
Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
d. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri pemberi
Kerja Sama Merek;
e. perjanjian lisensi dari Perusahaan Industri
pemberi Kerja Sama Merek kepada Perusahaan
Industri penerima Kerja Sama Merek untuk
membuat/memproduksi atas merek Pupuk NPK
Padat kelas 1 (satu) yang dicatatkan di Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum;
f. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari
Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek
kepada Perusahaan Industri penerima Kerja
Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas
merek Pupuk NPK Padat kelas 1 (satu) yang
- 42 -
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum; dan
g. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui
SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan
Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek
yang menyatakan tidak akan mengedarkan,
memasarkan dan/atau memindahtangankan
kepemilikan Pupuk NPK Padat sebelum
memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI.
(4) Dokumen Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja
Sama Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e angka 2 berupa:
a. akta pendirian Produsen di Luar Negeri pemberi
Kerja Sama Merek dan perubahannya;
b. perizinan berusaha milik Produsen di Luar Negeri
pemberi Kerja Sama Merek dengan ruang lingkup
kegiatan usaha industri Pupuk NPK Padat atau
surat keterangan dari otoritas yang berwenang di
negara setempat;
c. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri
pemberi Kerja Sama Merek;
d. perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri
pemberi Kerja Sama Merek kepada:
1. Perwakilan Resmi untuk menggunakan dan
bertanggung jawab atas merek Pupuk NPK
Padat ; dan
2. Perusahaan Industri penerima Kerja Sama
Merek untuk membuat/memproduksi atas
merek Pupuk NPK Padat ,
kelas 1 (satu) yang dicatatkan di Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum ;
e. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Produsen
di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada:
1. Perwakilan Resmi untuk menggunakan dan
bertanggung jawab atas merek Pupuk NPK
Padat ; dan
2. Perusahaan Industri penerima Kerja Sama
Merek untuk membuat/memproduksi atas
merek Pupuk NPK Padat ,
kelas 1 (satu) yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum; dan
f. d okumen legalitas Perwakilan Resmi dari
Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama
Merek yang berupa:
1. salinan akta pendirian Perwakilan Resmi dari
Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama
Merek dan perubahannya;
2. Perizinan berusaha ;
3. bukti penunjukan Perwakilan Resmi dari
Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta
otentik yang dibuat di hadapan notaris yang
berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia ;
- 43 -
4. surat pernyataan bermeterai yang dicetak
melalui SIINas dan ditandatangani oleh
pimpinan Perwakilan Resmi dari Produsen di
Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek yang
menyatakan tidak akan mengedarkan,
memasarkan , dan/atau
memindahtangankan kepemilikan Pupuk
NPK Padat sebelum memperoleh Sertifikat
SNI dan SPPT SNI, yang dicetak dan
diunggah melalui SIINas; dan
5. bukti kepemilikan akun SIInas.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) huruf
a dan huruf b harus diunggah sebanyak 2 (dua)
salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat
diplomatik di bidang perindustrian, bidang
ekonomi, atau perwakilan konsuler Indonesia di
negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa
Indonesia yang diterjemahkan oleh penerjemah
tersumpah.
(6) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat
diplomatik di bidang perindustrian , bidang ekonomi ,
atau perwakilan konsuler Indonesia di negara
setempat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5 ) huruf a
dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang
akan dilegalisasi.
(7) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 )
huruf d atau pada ayat ( 4 ) huruf c merupakan
Sertifikat SNI yang:
a. diterbitkan dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima);
b. diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh
Menteri;
c. belum berakhir masa berlakunya, tidak sedang
dibekukan , dan/atau tidak dicabut ;
d. tercantum jenis Pupuk NPK Padat yang sama
dengan jenis Pupuk NPK Padat yang akan
dilakukan Kerja Sama Merek; dan
e. tercantum merek milik Perusahaan Industri
pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar
Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
Istilah Terkait
Pupuk adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas, penanaman,…
AktaDisebut dalam Pasal 29dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
IkanDisebut dalam Pasal 29Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 29Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
IzinDisebut dalam Pasal 29Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KBLIDisebut dalam Pasal 29KBLI adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan perorangan…
LisensiDisebut dalam Pasal 29Lisensi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kekayaan intelektual, karya, merek, atau kegiatan pers. Makna, ruang lingkup,…
MerekDisebut dalam Pasal 29Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045