Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 46
(1) Dalam hal terdapat Maklun, untuk mendapatkan SPPT
SNI, Pelaku Usaha Pemberi Maklun atau Perwakilan
Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi
Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(2) mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI
kepada Kepala Badan.
(2) Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
elektronik melalui SIINas.
(3) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha
Pemberi Maklun atau Perwakilan Perusahaan dari
pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun harus:
a. m enginput data dengan mengisi formulir isian
pada laman SIINas; dan
b. m engunggah dokumen pendukung yang
diperlukan:
1. d alam hal penerima Maklun adalah
Perusahaan Industri, Pelaku Usaha pemberi
Maklun atau Perwakilan Perusahaan dari
pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun
menyampaikan bukti jumlah produk yang
akan diproduksi dalam ran gka Maklun dan
realisasi produksi tahun sebelumnya yang
telah diproduksi dalam rangka Maklun; atau
2. d alam hal penerima Maklun adalah
Produsen di Luar Negeri, Pelaku Usaha
pemberi Maklun atau Perwakilan
Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri
pemberi Maklun menyampaikan bukti
jumlah produk yang akan diproduksi dalam
rangka Maklun dan realisasi tahunan
importasi terakhir yang telah dilakukan
dalam rangka Maklun .
(4) Dokumen realisasi produksi tahun sebelumnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1
atau realisasi tahunan importasi terakhir sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2 dikecualikan
bagi Pelaku Usaha Pemberi Maklun atau Perwakilan
Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi
Maklun yang baru mengajukan permohonan
penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
- 55 -
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 46Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
PenerbitDisebut dalam Pasal 46Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
PermohonanDisebut dalam Pasal 46pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Perusahaan IndustriDisebut dalam Pasal 46Perusahaan Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045