Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 26
(1) Pada laman SIINas, Produsen di Luar Negeri melalui
Perwakilan Resmi yang mengajukan permohonan
Sertifikat SNI dengan menggunakan merek milik
sendiri dan sistem sertifikasi tipe 5 (lima),
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b,
harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian
kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian
kesesuaian;
d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa
sertifikat merek untuk Pupuk NPK Padat dengan
kelas 1 (satu) milik Produsen di Luar Negeri yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum; dan
e. menggungah dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui
SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan
Perwakilan Resmi;
2. salinan akta pendirian Produsen di Luar
Negeri dan perubahannya;
3. perizinan berusaha dengan ruang lingkup
kegiatan usaha Industri Pupuk NPK Padat
atau surat keterangan dari otoritas yang
berwenang di negara setempat;
4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO
9001:2015;
5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak
melalui SIINas dan ditandatangani oleh
- 32 -
pimpinan Perwakilan Resmi yang
menyatakan tidak akan mengedarkan,
memasarkan , dan/atau
memindahtangankan kepemilikan Pupuk
NPK Padat sebelum memperoleh Sertifikat
SNI dan SPPT SNI ;
6. diagram alir proses produksi;
7. daftar produk yang mencakup:
a) merek;
b) nomor pos tarif ; dan
c) komposisi atau bentuk ;
8. daftar fasilitas produksi untuk proses:
a) pencampuran ( blending ) berupa
peralatan pencampur ( mixer);
b) pencetakan ( compactor ) berupa
peralatan pencampur ( mixer ), dan
pembentuk ( compactor );
c) prill dengan peralatan peleleh (melter) ,
dan menara prill ( prilling tower);
d) butiran ( steam granulation ) berupa
peralatan pembentuk butiran
( granulator ), pengering (dryer ), pendingin
( cooler ), penyaring ( screener ), dan
pelapis ( coater ); atau
e) kimia granulasi ( chemical granulation )
berupa peralatan pereaksi ( reactor ),
pembentuk butiran ( granulator ),
pengering (dryer ), penyaring ( screener ),
pendingin ( cooler ), dan pelapis ( coater );
9. daftar pengendalian mutu produk dari mulai
bahan baku sampai produk akhir;
10. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI ;
11. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO
9001:2015;
12. struktur organisasi; dan
13. proses bisnis .
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e angka 2, angka 3, dan angka 4 harus diunggah
sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat
diplomatik di bidang perindustrian , bidang
ekonomi , atau perwakilan konsuler Indonesia di
negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam B ahasa
Indonesia yang diterjemahkan oleh penerjemah
tersumpah.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e angka 6, angka 7, angka 8, angka 1 0 , angka 1 2 dan
angka 1 3 diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia.
(4) Selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Perwakilan Resmi juga harus
menggunggah dokumen legalitas Perwakilan Resmi
berupa:
a. akta pendirian Perwakilan Resmi dan
perubahannya;
- 33 -
b. p erizinan berusaha ;
c. bukti penunjukan Perwakilan Resmi dari
Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta
otentik yang dibuat di hadapan notaris yang
berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia ;
d. perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri
kepada Perwakilan Resmi untuk menggunakan
dan bertanggung jawab atas merek Pupuk NPK
Padat kelas 1 (satu) yang dicatatkan di Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum ;
e. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Produsen
di Luar Negeri kepada Perwakilan Resmi untuk
menggunakan dan bertanggung jawab atas merek
Pupuk NPK Padat kelas 1 (satu) yang diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum ; dan
f. bukti menguasai gudang di kota/kabupaten yang
sama atau kota/kabupaten terdekat dengan
tempat kedudukan Perwakilan Resmi .
(5) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat
diplomatik di bidang perindustrian , bidang ekonomi ,
atau perwakilan konsuler Indonesia di negara
setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang
akan dilegalisasi.
(6) Dalam hal Perwakilan Resmi tidak berfungsi sebagai
Importir, selain mengunggah dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pada ayat ( 4 ), Perwakilan
Resmi juga harus menggunggah dokumen legalitas
perusahaan Importir berupa:
a. salinan akta pendirian perusahaan Importir dan
perubahannya;
b. perizinan berusaha yang berlaku sebagai Angka
Pengenal Importir Umum (API - U); dan
c. bukti penunjukan sebagai Importir dari
Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang
dibuat di hadapan notaris yang berkedudukan di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia .
(7) Dalam hal Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi, maka
tempat kedudukan Perwakilan Resmi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf f mengacu pada 1 (satu)
alamat utama , alamat kantor , atau korespondensi
yang tertuang di dalam dokumen perizinan berusaha.
Istilah Terkait
Pupuk adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas, penanaman,…
AktaDisebut dalam Pasal 26dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
BahasaDisebut dalam Pasal 26Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IkanDisebut dalam Pasal 26Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
ImportirDisebut dalam Pasal 26Importir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan memikul kewajiban kepabeanan…
InformasiDisebut dalam Pasal 26Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
IzinDisebut dalam Pasal 26Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
LegalisasiDisebut dalam Pasal 26Legalisasi adalah pernyataan badan atau pejabat pemerintahan bahwa salinan surat atau dokumen administrasi sesuai dengan aslinya. Pengertian tersebut…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045