Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 6
(1) Pemenuhan terhadap pemberlakuan SNI untuk Pupuk
NPK Padat secara wajib sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dilakukan melalui kegiatan penilaian
kesesuaian dengan :
a. sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b ; atau
b. sistem sertifikasi tipe 5 (lima) .
(2) Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem
sertifikasi tipe 1 (satu) b sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan melalui :
a. tinjauan permohonan ; dan
b. p engujian kesesuaian mutu sesuai dengan
ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1).
(3) Kegiatan p enilaian kesesuaian dengan sistem
sertifikasi tipe 5 (lima) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. a udit proses produksi dan penerapan sistem
manajemen mutu sesuai dengan ISO 9001 :2015 ;
dan
b. p engujian kesesuaian mutu sesuai dengan
ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) .
(4) Hasil kegiatan p enilaian k esesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 2 ) dan ayat (3) dinyatakan dalam
bentuk Sertifikat SNI.
(5) Dalam hal penilaian kesesuaian dilakukan dengan
sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b , p engujian kesesuaian
mutu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) dilakukan
terhadap contoh barang Pupuk NPK Padat yang
diambil setiap lot/batch .
(6) Setiap lot/batch sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a. untuk Pupuk NPK Padat hasil produksi
P erusahaan Industri dalam negeri:
1. total jumlah Pupuk NPK Padat yang akan
diproduksi menggunakan merek milik sendiri
sesuai kapasitas terpasang Perusahaan
Industri; atau
2. total jumlah Pupuk NPK Padat yang akan
diproduksi berdasarkan pemesanan ( plan
purchase order ) dengan menggunakan merek
milik:
a) Perusahaan Industri lai n atau Produsen
di Luar Negeri dalam hal Kerja Sama
Merek ; dan/atau
b) Pelaku Usaha at au pelaku usaha di luar
negeri dalam hal Maklun .
b. untuk Pupuk NPK Padat hasil produksi Produsen
di Luar Negeri.
- 8 -
1. total jumlah Pupuk NPK Padat yang akan di
ekspor menggunakan merek milik sendiri ke
Indonesia pada setiap pengapalan ( shipment );
atau
2. total jumlah Pupuk NPK Padat yang akan di
ekspor ke Indonesia pada setiap pengapalan
( shipment ) dengan menggunakan merek
milik:
a) Perusahaan Industri ata u Produsen di
Luar Negeri lain dalam hal Kerja Sama
Merek ; dan/atau
b) Pelaku Usaha at au pelaku usaha di luar
negeri dalam hal Maklun .
Istilah Terkait
Pupuk adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas, penanaman,…
MerekDisebut dalam Pasal 6Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 6Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
PemesananDisebut dalam Pasal 6Pemesanan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Penilaian KesesuaianDisebut dalam Pasal 6Penilaian Kesesuaian adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
PermohonanDisebut dalam Pasal 6pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Perusahaan IndustriDisebut dalam Pasal 6Perusahaan Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045