Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 25
(1) Pada laman SIINas, Perusahaan Industri yang
mengajukan permohonan Sertifikat SNI dengan
menggunakan merek milik sendiri dan sistem
sertifikasi tipe 5 (lima), sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf b, harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian
kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian
kesesuaian;
d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa
sertifikat merek untuk Pupuk NPK Padat dengan
- 30 -
kelas 1 (satu) milik Perusahaan Industri yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum; dan
e. menggungah dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui
SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan
Perusahaan Industri;
2. salinan akta pendirian perusahaan dan
perubahannya;
3. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan
di b idang industri Pupuk NPK Padat dengan
nomor KBLI 2012 3 dan/atau KBLI 20124 ;
4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO
9001:2015;
5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak
melalui SIINas dan ditandatangani oleh
pimpinan Perusahaan Industri yang
menyatakan tidak akan mengedarkan ,
memasarkan , dan/atau
memindahtangankan Pupuk NPK Padat
sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT
SNI;
6. diagram alir proses produksi;
7. daftar produk yang mencakup :
a) merek; dan
b) komposisi atau bentuk ;
8. daftar fasilitas produksi untuk proses:
a) pencampuran ( blending ) berupa
peralatan pencampur ( mixer);
b) pencetakan ( compactor ) berupa
peralatan pencampur ( mixer ), dan
pembentuk ( compactor );
c) prill dengan peralatan peleleh (melter) ,
dan menara prill ( prilling tower);
d) butiran ( steam granulation ) berupa
peralatan pembentuk butiran
( granulator ), pengering (dryer ), pendingin
( cooler ), penyaring ( screener ), dan
pelapis ( coater ); atau
e) kimia granulasi ( chemical granulation )
berupa peralatan pereaksi ( reactor ),
pembentuk butiran ( granulator ),
pengering (dryer ), penyaring ( screener ),
pendingin ( cooler ), dan pelapis ( coater );
9. daftar pengendalian mutu produk dari mulai
bahan baku sampai produk akhir;
10. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI ;
11. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO
9001:2015;
12. struktur organisasi; dan
13. proses bisnis .
(2) Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan
permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal
pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan
- 31 -
Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia
dan sertifikat merek belum diterbitkan, Perusahaan
Industri dapat mengunggah bukti pendaftaran merek
sebagai pengganti sertifikat merek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d.
(3) Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan
permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal
penerbitan perizinan berusaha di bidang industri
Pupuk NPK Padat , sertifikat sistem manajemen mutu
SNI ISO 9001:2015 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e angka 4 dapat diganti dengan surat
pernyataan penerapan sistem manajemen mutu SNI
ISO 9001:2015.
(4) Dalam hal Perusahaan Industri pada saat pengajuan
permohonan m e ngunggah bukti pendaftaran merek
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau surat
pernyataan penerapan sistem manajemen mutu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan
Industri yang bersangkutan harus telah memiliki
sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu
ISO 9001:2015 pada saat pelaksanaan S urveilen
kedua .
Istilah Terkait
Pupuk adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas, penanaman,…
AktaDisebut dalam Pasal 25dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
IkanDisebut dalam Pasal 25Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 25Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
IzinDisebut dalam Pasal 25Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KBLIDisebut dalam Pasal 25KBLI adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan perorangan…
MerekDisebut dalam Pasal 25Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
MeteraiDisebut dalam Pasal 25label atau tanda pembayaran Bea Meterai atas dokumen tertentu; keberadaan meterai berkaitan dengan kewajiban pajak dokumen dan bukan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045