Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 32
(1) Dalam hal Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, Pasal 17 ayat (2),
Pasal 2 0 ayat (6), Pasal 26 ayat (6) melakukan
perubahan perusahaan Importir yang ditunjuk,
- 48 -
Perwakilan Resmi harus mengajukan perubahan data
Importir pada Sertifikat SNI yang telah diterbitkan.
(2) Pengajuan perubahan data Importir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui SIINas
dengan melengkapi dokumen perusahaan Importir
pengganti berupa:
a. salinan akta pendirian perusahaan Importir dan
perubahannya;
b. perizinan berusaha yang berlaku sebagai Angka
Pengenal Importir;
c. bukti perjanjian sebagai Importir dari Perwakilan
Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di
hadapan notaris yang berkedudukan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia .
(3) Perubahan data Importir pada Sertifikat SNI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
LSPro penerbit Sertifikat SNI.
(4) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan Sertifikat SNI yang diterbitkan melalui
sistem sertifikasi tipe 5.
Istilah Terkait
dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
ImportirDisebut dalam Pasal 32Importir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan memikul kewajiban kepabeanan…
IzinDisebut dalam Pasal 32Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
NotarisDisebut dalam Pasal 32Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan…
PenerbitDisebut dalam Pasal 32Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
PerizinanDisebut dalam Pasal 32Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Perizinan BerusahaDisebut dalam Pasal 32Perizinan Berusaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 32Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045