Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 53
(1) Pembubuhan Tanda SNI dilakukan pada setiap
kemasan terkecil dari Pupuk NPK Padat dengan cara
penandaan yang tidak mudah hilang serta di tempat
yang mudah dilihat dan dibaca .
(2) Pembubuhan tanda SNI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai dengan pembubuhan tanda elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3).
(3) Tata cara pembubuhan Tanda SNI dan tanda
elektronik mengacu pada skema sertifikasi SNI Pupuk
NPK Padat .
(4) Skema sertifikasi SNI Pupuk NPK Padat sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 3 ) tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat
Surveilen
Istilah Terkait
Pupuk adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas, penanaman,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 53Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Tanda SNIDisebut dalam Pasal 53Tanda SNI adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045