Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 71
(1) Pupuk NPK Padat yang telah dibubuhi tanda SNI
berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 08/M - IND/PER/2/2014 tentang
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk
Anorganik Majemuk Secara Wajib dikecualikan dari
kewajiban dibubuhi tanda elektronik.
(2) Pupuk NPK Padat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) masih dapat beredar hingga pengguna akhir
dengan ketentuan:
a. untuk Pupuk NPK Padat hasil produksi dalam
negeri
1. dengan Sertifikat produk penggunaan tanda
SNI Pupuk NPK Padat menggunakan sistem
sertifikasi tipe 1 (satu) b , apabila telah
produksi sebelum Peraturan Menteri berlaku
sampai dengan paling lama 1 (satu) bulan
- 63 -
terhitung sejak Peraturan Menteri ini
berlaku; atau
2. dengan Sertifikat produk penggunaan tanda
SNI Pupuk NPK Padat menggunakan sistem
sertifikasi tipe 5 (lima), apabila telah
produksi sebelum Peraturan Menteri berlaku
sampai dengan paling lama 12 (dua belas)
bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini
berlaku.
b. untuk Pupuk NPK Padat has il impor
1. dengan Sertifikat produk penggunaan tanda
SNI Pupuk NPK Padat menggunakan sistem
sertifikasi tipe 1 (satu) b , apabila telah
menyelesaikan kewajiban pabean sebelum
Peraturan Menteri berlaku sampai dengan
paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak
Peraturan Menteri ini berlaku ; atau
2. dengan Sertifikat produk penggunaan tanda
SNI Pupuk NPK Padat menggunakan sistem
sertifikasi tipe 5 (lima), apabila telah
menyelesaikan kewajiban pabean sebelum
Peraturan Menteri berlaku sampai dengan
paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung
sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Istilah Terkait
Pupuk adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas, penanaman,…
Standar NasionalDisebut dalam Pasal 71Standar Nasional adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Standar Nasional IndonesiaDisebut dalam Pasal 71Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik…
IkanDisebut dalam Pasal 71Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KewajibanDisebut dalam Pasal 71sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Kewajiban PabeanDisebut dalam Pasal 71Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan kepabeanan atas barang, orang, atau sarana pengangkut…
PeraturanDisebut dalam Pasal 71Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Pupuk AnorganikDisebut dalam Pasal 71Pupuk Anorganik adalah istilah yang digunakan dalam hukum sarana budi daya pertanian untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045