Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 34
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ditemukan ketidaksesuaian,
Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan
Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan
klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen.
(2) Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus
melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen
paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
permintaan dari Kepala Badan.
(3) Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi
tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak
melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengajuan
permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan
batal.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PenerbitDisebut dalam Pasal 34Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
PermohonanDisebut dalam Pasal 34pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Perusahaan IndustriDisebut dalam Pasal 34Perusahaan Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045