Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 47
(1) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, untuk
mendapatkan SPPT SNI, Perusahaan Industri pemberi
Kerja Sama Merek, atau Perwakilan Resmi dari
Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3)
mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI kepada
Kepala Badan.
(2) Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
elektronik melalui SIINas.
(3) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan
Industri pemberi Kerja Sama Merek, atau Perwakilan
Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja
Sama Merek harus:
a. m enginput data dengan mengisi formulir isian
pada laman SIINas; dan
b. m engunggah dokumen pendukung yang
diperlukan:
1. d alam hal penerima Kerja Sama Merek
adalah Perusahaan Industri, Perusahaan
Industri pemberi Kerja Sama Merek atau
Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar
Negeri pemberi Kerja Sama Merek
menyampaikan bukti jumlah produk yang
akan diproduksi dalam rangka Kerja Sama
Merek dan realisasi produk tahun
sebelumnya yang telah diproduksi dalam
rangka Kerja Sama Merek; atau
2. d alam hal penerima Kerja Sama Merek
adalah Produsen di Luar Negeri, Perusahaan
Industri pemberi Kerja Sama Merek atau
Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar
Negeri pemberi Kerja Sama Merek
menyampaikan bukti jumlah produk yang
akan diproduksi dalam rangka Kerja Sama
Merek dan realisasi tahunan importasi
terakhir yang telah dilakukan dalam rangka
Kerja Sama Merek.
(4) Dokumen realisasi produksi tahun sebelumnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1
atau realisasi tahunan importasi terakhir sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2 dikecualikan
bagi Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek
atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri
pemberi Kerja Sama Merek yang baru mengajukan
permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
MerekDisebut dalam Pasal 47Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
Pemberi KerjaDisebut dalam Pasal 47Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah…
PenerbitDisebut dalam Pasal 47Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
PermohonanDisebut dalam Pasal 47pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Perusahaan IndustriDisebut dalam Pasal 47Perusahaan Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045