Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 54
(1) LSPro yang telah menerbitkan Sertifikat SNI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) wajib
melakukan Surveilen.
(2) Surveilen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh LSPro yang menerbitkan Sertifikat SNI.
(3) Surveilen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara berkala dan secara khusus.
- 58 -
(4) Surveilen secara berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 3 ) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
untuk Sertifikat SNI yang diterbitkan melalui sistem
sertifikasi tipe 5 (lima) .
(5) Surveilen secara khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 3 ) dilakukan sewaktu - waktu dalam hal terdapat:
a. pengaduan dari orang per se orangan , masyarakat ,
instansi dan / atau lembaga; atau
b. instruksi dari Menteri.
(6) Dalam melaksanakan Surveilen secara berkala
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LSPro harus
memberitahukan jadwal pelaksanaan Surveilen
kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar
Negeri.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PengaduDisebut dalam Pasal 54orang yang berhak mengajukan pengaduan dalam tindak pidana yang penuntutannya mensyaratkan pengaduan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
PengaduanDisebut dalam Pasal 54Pengaduan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses hukum pidana dan pelaporan perkara. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Perusahaan IndustriDisebut dalam Pasal 54Perusahaan Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045