Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 19
(1) Pada laman SIINas, Perusahaan Industri yang
me n gajukan permohonan Sertifikat SNI dengan
menggunakan merek milik sendiri dan sistem
sertifikasi tipe 1 (satu) b , sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian
kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian
kesesuaian;
d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa
sertifikat merek untuk Pupuk NPK Padat dengan
kelas 1 (satu) milik Perusahaan Industri yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum; dan
e. menggungah dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui
SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan
Perusahaan Industri;
- 15 -
2. salinan akta pendirian perusahaan dan
perubahannya;
3. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan
di bidang industri Pupuk NPK Padat dengan
nomor KBLI 20123 dan/atau KBLI 20124 ;
4. surat pernyataan bermeterai yang dicetak
melalui SIINas dan ditandatangani oleh
pimpinan Perusahaan Industri yang
menyatakan tidak akan mengedarkan ,
memasarkan , dan/atau
memindahtangankan Pupuk NPK Padat
sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT
SNI;
5. daft ar lot / batch rencana produksi Pupuk
NPK Padat yang akan disertifikasi;
a) merek;
b) komposisi atau bentuk ; dan
c) jumlah produk .
6. ilustrasi pembubuhan T anda SNI ;
(2) Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan
permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam jangka
waktu paling lama 1 ( satu ) tahun setelah tanggal
pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum namun sertifikat
merek belum diterbitkan, Perusahaan Industri dapat
mengunggah bukti pendaftaran merek sebagai
pengganti sertifikat merek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d.
Pasal 2 0
(1) Pada laman SIINas, Produsen di Luar Negeri melalui
Perwakilan Resmi yang mengajukan permohonan
Sertifikat SNI dengan menggunakan merek milik
sendiri dan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b ,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a,
harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian
kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian
kesesuaian;
d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa
sertifikat merek untuk Pupuk NPK Padat dengan
kelas 1 (satu) milik Produsen di Luar Negeri yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum; dan
e. menggungah dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui
SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan
Perwakilan Resmi;
2. akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan
perubahannya;
3. perizinan berusaha dengan ruang lingkup
kegiatan usaha Industri Pupuk NPK Padat
- 16 -
atau surat keterangan dari otoritas yang
berwenang di negara setempat;
4. daftar lot/batch Pupuk NPK Padat yang akan
di kirim pada setiap pengapalan ;
a) merek;
b) nomor pos tarif ;
c) k omposisi atau bentuk ; dan
d) jumlah produk.
5. ilustrasi pembubuhan tanda SNI; dan
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e angka 2 dan angka 3 harus diunggah sebanyak 2
(dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat
dip lomatik di bidang perindustrian, bidang
ekonomi , atau perwakilan konsuler Indonesia di
negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa
Indonesia yang diterjemahkan oleh penerjemah
tersumpah.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e angka 4 diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia.
(4) Selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Perwakilan Resmi juga harus
menggunggah dokumen legalitas Perwakilan Resmi
berupa:
a. salinan akta pendirian Perwakilan Resmi dan
perubahannya;
b. p erizinan berusaha ;
c. bukti penunjukan Perwakilan Resmi dari
Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta
otentik yang dibuat di hadapan notaris yang
berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia ;
d. perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri
kepada Perwakilan Resmi untuk menggunakan
dan bertanggung jawab atas merek Pupuk NPK
Padat kelas 1 (satu) yang dicatatkan di Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum;
e. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Produsen
di Luar Negeri kepada Perwakilan Resmi untuk
menggunakan dan bertanggung jawab atas merek
Pupuk NPK Padat kelas 1 (satu) yang diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum ;
f. bukti menguasai gudang di kota/kabupaten yang
sama atau kota/kabupaten terdekat dengan
tempat kedudukan Perwakilan Resmi ; dan
g. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui
SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan
Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan
mengedarkan, memasarkan , dan/atau
memindahtangankan kepemilikan Pupuk NPK
Padat sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan
SPPT SNI .
- 17 -
(5) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat
diplomatik di bidang perindustrian , bidang ekonomi ,
atau perwakilan konsuler Indonesia di negara
setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang
akan dilegalisasi.
(6) Dalam hal Perwakilan Resmi tidak berfungsi sebagai
Importir, selain mengunggah dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pada ayat ( 4 ), Perwakilan
Resmi juga harus menggunggah dokumen legalitas
perusahaan Importir berupa:
a. akta pendirian perusahaan Importir dan
perubahannya;
b. perizinan berusaha ; dan
c. bukti penunjukan sebagai Importir dari
Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang
dibuat di hadapan notaris yang berkedudukan di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia .
(7) Dalam hal Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi, tempat
kedudukan Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf f mengacu pada 1 (satu) alamat
utama , alamat kantor , atau korespondensi yang
tertuang di dalam dokumen perizinan berusaha.
Pasal 2 1
(1) Pada laman SIINas, Perusahaan Industri yang
mengajukan permohonan Sertifikat SNI dengan
menggunakan merek milik Pelaku Usaha pemberi
Maklun atau pelaku usaha di luar negeri pemberi
Maklun dan melalui sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b ,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a,
Perusahaan Industri penerima Maklun harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian
kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian
kesesuaian;
d. memilih nomor Sertifikat SNI dan mengunggah
Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima
Maklun; dan
e. mengunggah dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui
SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan
Perusahaan Industri;
2. dokumen Pelaku Usaha atau pelaku usaha
di luar negeri pemberi Maklun;
3. daftar lot/batch rencana produksi Pupuk
NPK Padat dengan merek milik Pelaku Usaha
atau pelaku usaha di luar negeri pemberi
Maklun yang akan disertifikasi;
a) merek;
b) komposisi atau bentuk ; dan
c) jumlah produk.
4. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
- 18 -
(2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d merupakan Sertifikat SNI yang:
a. diterbitkan dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu)
b dan/atau tipe 5 (lima) ;
b. diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh
Menteri;
c. belum berakhir masa berlakunya, tidak sedang
dibekukan , dan/atau tidak dicabut ;
d. tercantum jenis Pupuk NPK Padat yang sama
dengan jenis Pupuk NPK Padat yang akan
dimaklunkan; dan
e. tercantum merek milik Perusahaan Industri
penerima Maklun.
(3) Dokumen Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 berupa:
a. bukti kepemilikan akun SIINas Pelaku Usaha
pemberi Maklun;
b. perizinan berusaha milik Pelaku Usaha pemberi
Maklun;
c. akta pendirian Pelaku Usaha pemberi Maklun
dan perubahaannya;
d. sertifikat merek untuk Pupuk NPK Padat dengan
kelas 1 (satu) milik Pelaku Usaha pemberi Maklun
yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum ;
e. perjanjian lisensi dari Pelaku Usaha pemberi
Maklun kepada Perusahaan Industri penerima
Maklun untuk membuat/memproduksi atas
merek Pupuk NPK Padat kelas 1 (satu) yang
dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum ;
f. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Pelaku
Usaha pemberi Maklun kepada Perusahaan
Industri penerima Maklun untuk
membuat/memproduksi atas merek Pupuk NPK
Padat kelas 1 (satu) yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum ; dan
g. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui
SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Pelaku
Usaha pemberi Maklun yang menyatakan tidak
akan mengedarkan, memasarkan dan/atau
memindahtangankan kepemilikan Pupuk NPK
Padat sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan
SPPT SNI.
(4) Dokumen pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2
berupa:
a. perizinan berusaha milik pelaku usaha di luar
negeri pemberi Maklun;
b. sertifikat merek untuk Pupuk NPK Padat dengan
kelas 1 (satu) milik pelaku usaha di luar negeri
yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum ;
- 19 -
c. perjanjian lisensi dari pelaku usaha di luar negeri
pemberi Maklun kepada:
1. Perwakilan Perusahaan untuk menggunakan
dan bertanggung jawab atas merek Pupuk
NPK Padat ; dan
2. Perusahaan Industri penerima Maklun untuk
membuat/memproduksi atas merek Pupuk
NPK Padat ,
kelas 1 (satu) yang dicatatkan di Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum ;
d. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari pelaku
usaha di luar negeri pemberi Maklun kepada:
1. Perwakilan Perusahaan untuk menggunakan
dan bertanggung jawab atas merek Pupuk
NPK Padat ; dan
2. Perusahaan Industri penerima Maklun untuk
membuat/memproduksi atas merek Pupuk
NPK Padat ,
kelas 1 (satu) yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum ; dan
e. dokumen legalistas Perwakilan Perusahaan dari
pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun :
1. akta pendirian Perwakilan Perusahaan dan
perubahannya;
2. perizinan berusaha;
3. bukti penunjukan Perwakilan Perusahaan
dari pelaku usaha di luar negeri pemberi
Maklun dalam bentuk akta otentik yang
dibuat di hadapan notaris yang
berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia ;
4. surat pernyataan bermeterai yang dicetak
melalui SIINas dan ditandatangani oleh
pimpinan Perwakilan Perusahaan yang
menyatakan tidak akan mengedarkan,
memasarkan , dan/atau
memindahtangankan kepemilikan Pupuk
NPK Padat sebelum memperoleh Sertifikat
SNI dan SPPT SNI, yang dicetak dan
diunggah melalui SIINas ; dan
5. bukti kepemilikan akun SIINas.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) huruf
a harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan
ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat
diplomatik di bidang perindustri an, bidang
ekonomi , atau perwakilan konsuler Indonesia di
negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa
Indonesia yang diterjemahkan oleh penerjemah
tersumpah.
(6) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat
dip lomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi ,
- 20 -
atau perwakilan konsuler Indonesia di negara
setempat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5 ) huruf a
dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang
akan dilegalisasi.
Pasal 2 2
(1) Pada laman SIINas, Produsen di Luar Negeri yang
mengajukan permohonan Sertifikat SNI dengan
menggunakan merek milik Pelaku Usaha pemberi
Maklun atau pelaku usaha di luar negeri pemberi
Maklun dan melalui sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b ,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a,
Produsen di Luar Negeri penerima Maklun melalui
Perwakilan Resmi harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian
kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian
kesesuaian;
d. memilih nomor Sertifikat SNI dan mengunggah
Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri
penerima Maklun; dan
e. mengunggah dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui
SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan
Produsen di Luar Negeri penerima Maklun;
2. dokumen Pelaku Usaha atau pelaku usaha
di luar negeri pemberi Maklun;
3. daftar lot/batch Pupuk NPK Padat yang akan
di kirim pada setiap pengapalan atau
shipment ;
4. daftar lot/batch produk yang mencakup:
a) merek;
b) nomor pos tarif ;
c) komposisi atau bentuk ; dan
d) jumlah produk.
5. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI .
(2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d merupakan Sertifikat SNI yang:
a. diterbitkan dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu)
b dan/atau tipe 5 (lima);
b. diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh
Menteri;
c. belum berakhir masa berlakunya, tidak sedang
dibekukan dan/atau tidak dicabut ;
d. tercantum jenis Pupuk NPK Padat yang sama
dengan jenis Pupuk NPK Padat yang akan
dimaklunkan; dan
e. tercantum merek milik Produsen di Luar Negeri
penerima Maklun .
(3) Dokumen Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 berupa:
a. bukti kepemilikan akun SIINas Pelaku Usaha
pemberi Maklun;
- 21 -
b. perizinan berusaha milik Pelaku Usaha pemberi
Maklun;
c. salinan akta pendirian Pelaku Usaha pemberi
Maklun dan perubahaannya;
d. sertifikat merek untuk Pupuk NPK Padat dengan
kelas 1 (satu) milik Pelaku Usaha pemberi Maklun
yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum ;
e. perjanjian lisensi dari Pelaku Usaha pemberi
Maklun kepada:
1. Produsen di Luar Negeri penerima Maklun
untuk membuat/memproduksi atas merek
Pupuk NPK Padat ; dan
2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar
Negeri penerima Maklun untuk
menggunakan dan bertanggung jawab atas
merek Pupuk NPK Padat ,
kelas 1 (satu) yang dicatatkan di Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum ;
f. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Pelaku
Usaha pemberi Maklun kepada:
1. Produsen di Luar Negeri penerima Maklun
untuk membuat/memproduksi atas merek
Pupuk NPK Padat ; dan
2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar
Negeri penerima Maklun untuk
menggunakan dan bertanggung jawab atas
merek Pupuk NPK Padat ,
kelas 1 (satu) yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum ; dan
g. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui
SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Pelaku
Usaha pemberi Maklun yang menyatakan tidak
akan mengedarkan, memasarkan dan/atau
memindahtangankan kepemilikan Pupuk NPK
Padat sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan
SPPT SNI .
(4) Dokumen pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2
berupa:
a. perizinan berusaha milik pelaku usaha di luar
negeri pemberi Maklun;
b. sertifikat merek untuk Pupuk NPK Padat dengan
kelas 1 (satu) milik pelaku usaha di luar negeri
yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum ;
c. perjanjian lisensi dari pelaku usaha di luar negeri
pemberi Maklun kepada:
1. Produsen di Luar Negeri penerima Maklun
untuk membuat/memproduksi atas merek
Pupuk NPK Padat ;
2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar
Negeri penerima Maklun untuk
- 22 -
menggunakan dan bertanggung jawab atas
merek Pupuk NPK Padat ; dan
3. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di
luar negeri pemberi Maklun untuk
menggunakan dan bertanggung jawab atas
merek Pupuk NPK Padat ,
kelas 1 (satu) yang dicatatkan di Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum ;
d. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari pelaku
usaha di luar negeri pemberi Maklun kepada:
1. Produsen di Luar Negeri penerima Maklun
untuk membuat/memproduksi atas merek
Pupuk NPK Padat ;
2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar
Negeri penerima Maklun untuk
menggunakan dan bertanggung jawab atas
merek Pupuk NPK Padat ; dan
3. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di
luar negeri pemberi Maklun untuk
menggunakan dan bertanggung jawab atas
merek Pupuk NPK Padat ,
kelas 1 (satu) yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum ; dan
e. dokumen legalistas Perwakilan Perusahaan dari
pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun :
1. salinan akta pendirian Perwakilan
Perusahaan dan perubahannya;
2. perizinan berusaha;
3. bukti penunjukan Perwakilan Perusahaan
dari pelaku usaha di luar negeri pemberi
Maklun dalam bentuk akta otentik yang
dibuat di hadapan notaris yang
berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia ;
4. surat pernyataan bermeterai yang dicetak
melalui SIINas dan ditandatangani oleh
pimpinan Perwakilan Perusahaan pemberi
Maklun yang menyatakan tidak akan
mengedarkan, memasarkan , dan/atau
memindahtangankan kepemilikan Pupuk
NPK Padat sebelum memperoleh Sertifikat
SNI dan SPPT SNI; dan
5. bukti kepemilikan akun SIINas.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) huruf
a harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan
ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat
diplomatik di bidang perindustrian , bidang
ekonomi , atau perwakilan konsuler Indonesia di
negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa
Indonesia yang diterjemahkan oleh penerjemah
tersumpah.
- 23 -
(6) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat
diplomatik di bidang perindustrian , bidang ekonomi ,
atau perwakilan konsuler Indonesia di negara
setempat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5 ) huruf a
dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang
akan dilegalisasi.
Istilah Terkait
Pupuk adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas, penanaman,…
AktaDisebut dalam Pasal 19dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
BahasaDisebut dalam Pasal 19Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IkanDisebut dalam Pasal 19Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
ImportirDisebut dalam Pasal 19Importir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan memikul kewajiban kepabeanan…
IzinDisebut dalam Pasal 19Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KBLIDisebut dalam Pasal 19KBLI adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan perorangan…
LegalisasiDisebut dalam Pasal 19Legalisasi adalah pernyataan badan atau pejabat pemerintahan bahwa salinan surat atau dokumen administrasi sesuai dengan aslinya. Pengertian tersebut…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045