Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 27
(1) Pada laman SIINas, Perusahaan Industri yang
mengajukan permohonan Sertifikat SNI dengan
menggunakan merek milik Pelaku Usaha pemberi
Maklun atau pelaku usaha di luar negeri pemberi
Maklun dan melalui sistem sertifikasi tipe 5 (lima),
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b,
Perusahaan Industri penerima Maklun harus:
- 34 -
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian
kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian
kesesuaian;
d. memilih nomor Sertifikat SNI dan mengunggah
Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima
Maklun; dan
e. mengunggah dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui
SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan
Perusahaan Industri;
2. dokumen Pelaku Usaha atau pelaku usaha
di luar negeri pemberi Maklun;
3. sertifikat sistem manajemen mutu ISO
9001:2015;
4. diagram alir proses produksi;
5. daftar produk yang mencakup:
a) merek ; dan
b) komposisi atau bentuk ;
6. daftar fasilitas produksi untuk proses:
a) pencampuran ( blending ) berupa
peralatan pencampur ( mixer);
b) pencetakan ( compactor ) berupa
peralatan pencampur ( mixer ), dan
pembentuk ( compactor );
c) prill dengan peralatan peleleh (melter) ,
dan menara prill ( prilling tower);
d) butiran ( steam granulation ) berupa
peralatan pembentuk butiran
( granulator ), pengering (dryer ), pendingin
( cooler ), penyaring ( screener ), dan
pelapis ( coater ); atau
e) kimia granulasi ( chemical granulation )
berupa peralatan pereaksi ( reactor ),
pembentuk butiran ( granulator ),
pengering (dryer ), penyaring ( screener ),
pendingin ( cooler ), dan pelapis ( coater );
7. daftar pengendalian mutu produk dari mulai
bahan baku sampai produk akhir;
8. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
9. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO
9001:2015; dan
10. proses bisnis .
(2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d merupakan Sertifikat SNI yang:
a. diterbitkan dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima);
b. diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh
Menteri;
c. belum berakhir masa berlakunya, tidak sedang
dibekukan , dan/atau tidak dicabut ;
d. tercantum jenis Pupuk NPK Padat yang sama
dengan jenis Pupuk NPK Padat yang akan
dimaklunkan; dan
- 35 -
e. tercantum merek milik Perusahaan Industri
penerima Maklun.
(3) Dokumen Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 berupa:
a. bukti kepemilikan akun SIINas Pelaku Usaha
pemberi Maklun;
b. perizinan berusaha milik Pelaku Usaha pemberi
Maklun;
c. salinan akta pendirian Pelaku Usaha pemberi
Maklun dan perubahaannya;
d. sertifikat merek untuk Pupuk NPK Padat dengan
kelas 1 (satu) milik Pelaku Usaha pemberi Maklun
yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum ;
e. perjanjian lisensi dari Pelaku Usaha pemberi
Maklun kepada Perusahaan Industri penerima
Maklun untuk membuat/memproduksi atas
merek Pupuk NPK Padat kelas 1 (satu) yang
dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum ;
f. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Pelaku
Usaha pemberi Maklun kepada Perusahaan
Industri penerima Maklun untuk
membuat/memproduksi atas merek Pupuk NPK
Padat kelas 1 (satu) yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum ; dan
g. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui
SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Pelaku
Usaha yang menyatakan tidak akan
mengedarkan, memasarkan dan/atau
memindahtangankan kepemilikan Pupuk NPK
Padat sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan
SPPT SNI .
(4) Dokumen pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2
berupa:
a. perizinan berusaha milik pelaku usaha di luar
negeri pemberi Maklun;
b. sertifikat merek untuk Pupuk NPK Padat dengan
kelas 1 (satu) milik pelaku usaha di luar negeri
yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum ;
c. perjanjian lisensi dari pelaku usaha di luar negeri
pemberi Maklun kepada:
1. Perwakilan Perusahaan untuk menggunakan
dan bertanggung jawab atas merek Pupuk
NPK Padat ; dan
2. Perusahaan Industri penerima Maklun untuk
membuat/memproduksi atas merek Pupuk
NPK Padat ,
kelas 1 (satu) yang dicatatkan di Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum ;
- 36 -
d. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari pelaku
usaha di luar negeri pemberi Maklun kepada:
1. Perwakilan Perusahaan untuk menggunakan
dan bertanggung jawab atas merek Pupuk
NPK Padat ; dan
2. Perusahaan Industri penerima Maklun untuk
membuat/memproduksi atas merek Pupuk
NPK Padat ,
kelas 1 (satu) yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum ; dan
e. dokumen legalistas Perwakilan Perusahaan dari
pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun :
1. salinan akta pendirian Perwakilan
Perusahaan dan perubahannya;
2. perizinan berusaha;
3. bukti penunjukan Perwakilan Perusahaan
dari pelaku usaha di luar negeri pemberi
Maklun dalam bentuk akta otentik yang
dibuat di hadapa n notaris yang
berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia ;
4. surat pernyataan bermeterai yang dicetak
melalui SIINas dan ditandatangani oleh
pimpinan Perwakilan Perusahaan yang
menyatakan tidak akan mengedarkan,
memasarkan dan/atau memindahtangankan
kepemilikan Pupuk NPK Padat sebelum
memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI ;
dan
5. bukti kepemilikan akun SIINas.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) huruf
a harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan
ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat
diplomatik di bidang perindustrian , bidang
ekonomi , atau perwakilan konsuler Indonesia di
negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa
Indonesia yang diterjemahkan oleh penerjemah
tersumpah .
(6) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat
diplomatik di bidang perindustrian , bidang ekonomi ,
atau perwakilan konsuler Indonesia di negara
setempat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5 ) huruf a
dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang
akan dilegalisasi.
Pasal 2 8
(1) Pada laman SIINas, Produsen di Luar Negeri yang
mengajukan permohonan Sertifikat SNI dengan
menggunakan merek milik Pelaku Usaha pemberi
Maklun atau pelaku usaha di luar negeri pemberi
Maklun dan melalui sistem sertifikasi tipe 5 (lima),
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b,
- 37 -
Produsen di Luar Negeri penerima Maklun melalui
Perwakilan Resmi harus :
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian
kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian
kesesuaian;
d. memilih nomor Sertifikat SNI dan mengunggah
Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri
penerima Maklun; dan
e. mengunggah dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui
SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan
Produsen di Luar Negeri penerima Maklun;
2. dokumen Pelaku Usaha atau pelaku usaha
di luar negeri pemberi Maklun;
3. sertifikat sistem manajemen mutu ISO
9001:2015;
4. diagram alir proses produksi;
5. daftar produk yang mencakup:
a) merek ;
b) nomor pos tarif ; dan
c) komposisi atau bentuk ;
6. daftar fasilitas produksi untuk proses:
a) pencampuran ( blending ) berupa
peralatan pencampur ( mixer);
b) pencetakan ( compactor ) berupa
peralatan pencampur ( mixer ), dan
pembentuk ( compactor );
c) prill dengan peralatan peleleh (melter) ,
dan menara prill ( prilling tower);
d) butiran ( steam granulation ) berupa
peralatan pembentuk butiran
( granulator ), pengering (dryer ), pendingin
( cooler ), penyaring ( screener ), dan
pelapis ( coater ); atau
e) kimia granulasi ( chemical granulation )
berupa peralatan pereaksi ( reactor ),
pembentuk butiran ( granulator ),
pengering (dryer ), penyaring ( screener ),
pendingin ( cooler ), dan pelapis ( coater );
7. daftar pengendalian mutu produk dari mulai
bahan baku sampai produk akhir;
8. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
9. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO
9001:2015; dan
10. proses bisnis .
(2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d merupakan Sertifikat SNI yang:
a. diterbitkan dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima);
b. diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh
Menteri;
c. belum berakhir masa berlakunya, tidak sedang
dibekukan , dan/atau tidak dicabut ;
- 38 -
d. tercantum jenis Pupuk NPK Padat yang sama
dengan jenis Pupuk NPK Padat yang akan
dimaklunkan; dan
e. tercantum merek milik Produsen di Luar Negeri
penerima Maklun.
(3) Dokumen Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 berupa:
a. bukti kepemilikan akun SIINas Pelaku Usaha
pemberi Maklun;
b. perizinan berusaha milik Pelaku Usaha pemberi
Maklun;
c. salinan akta pendirian Pelaku Usaha pemberi
Maklun dan perubahaannya;
d. sertifikat merek untuk Pupuk NPK Padat dengan
kelas 1 (satu) milik Pelaku Usaha pemberi Maklun
yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum ;
e. perjanjian lisensi dari Pelaku Usaha pemberi
Maklun kepada:
1. Produsen di Luar Negeri penerima Maklun
untuk membuat/memproduksi atas merek
Pupuk NPK Padat ; dan
2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar
Negeri penerima Maklun untuk
menggunakan dan bertanggung jawab atas
merek Pupuk NPK Padat ,
kelas 1 (satu) yang dicatatkan di Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum ;
f. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Pelaku
Usaha pemberi Maklun kepada:
1. Produsen di Luar Negeri penerima Maklun
untuk membuat/memproduksi atas merek
Pupuk NPK Padat ; dan
2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar
Negeri penerima Maklun untuk
menggunakan dan bertanggung jawab atas
merek Pupuk NPK Padat ,
kelas 1 (satu) yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum ; dan
g. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui
SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Pelaku
Usaha pemberi Maklun yang menyatakan tidak
akan mengedarkan, memasarkan dan/atau
memindahtangankan kepemilikan Pupuk NPK
Padat sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan
SPPT SNI.
(4) Dokumen pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2
berupa:
a. perizinan berusaha milik pelaku usaha di luar
negeri pemberi Maklun;
b. sertifikat merek untuk Pupuk NPK Padat dengan
kelas 1 (satu) milik pelaku usaha di luar negeri
- 39 -
yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum ;
c. perjanjian lisensi dari pelaku usaha di luar negeri
pemberi Maklun kepada:
1. Produsen di Luar Negeri penerima Maklun
untuk membuat/memproduksi atas merek
Pupuk NPK Padat ;
2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar
Negeri penerima Maklun untuk
menggunakan dan bertanggung jawab atas
merek Pupuk NPK Padat ; dan
3. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di
luar negeri pemberi Maklun untuk
menggunakan dan bertanggung jawab atas
merek Pupuk NPK Padat ,
kelas 1 (satu) yang dicatatkan di Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum ;
d. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari pelaku
usaha di luar negeri pemberi Maklun kepada:
1. Produsen di Luar Negeri penerima Maklun
untuk membuat/memproduksi atas merek
Pupuk NPK Padat ;
2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar
Negeri penerima Maklun untuk
menggunakan dan bertanggung jawab atas
merek Pupuk NPK Padat ; dan
3. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di
luar negeri pemberi Maklun untuk
menggunakan dan bertanggung jawab atas
merek Pupuk NPK Padat ,
kelas 1 (satu) yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum ; dan
e. dokumen legalistas Perwakilan Perusahaan dari
pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun :
1. salinan akta pendirian Perwakilan
Perusahaan dan perubahannya;
2. perizinan berusaha;
3. bukti penunjukan Perwakilan Perusahaan
dari pelaku usaha di luar negeri pemberi
Maklun dalam bentuk akta otentik yang
dibuat di hadapan notaris yang
berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia ;
4. surat pernyataan bermeterai yang dicetak
melalui SIINas dan ditandatangani oleh
pimpinan Perwakilan Perusahaan pemberi
Maklun yang menyatakan tidak akan
mengedarkan, memasarkan dan/atau
memindahtangankan kepemilikan Pupuk
NPK Padat sebelum memperoleh Sertifikat
SNI dan SPPT SNI; dan
5. bukti kepemilikan akun SIINas.
- 40 -
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) huruf
a harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan
ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat
diplomatik di bidang perindustrian , bidang
ekonomi , atau perwakilan konsuler Indonesia di
negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa
Indonesia yang diterjemahkan oleh penerjemah
tersumpah.
(6) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat
diplomatik di bidang perindustrian , bidang ekonomi ,
atau perwakilan konsuler Indonesia di negara
setempat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5 ) huruf a
dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang
akan dilegalisasi.
Istilah Terkait
Pupuk adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas, penanaman,…
AktaDisebut dalam Pasal 27dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
BahasaDisebut dalam Pasal 27Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IkanDisebut dalam Pasal 27Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 27Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
IzinDisebut dalam Pasal 27Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
LegalisasiDisebut dalam Pasal 27Legalisasi adalah pernyataan badan atau pejabat pemerintahan bahwa salinan surat atau dokumen administrasi sesuai dengan aslinya. Pengertian tersebut…
LisensiDisebut dalam Pasal 27Lisensi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kekayaan intelektual, karya, merek, atau kegiatan pers. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045