Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 24
(1) Pada laman SIINas, Produsen di Luar Negeri melalui
Perwakilan Resmi yang mengajukan permohonan
Sertifikat SNI dengan menggunakan merek milik
Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau
Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek
dan melalui sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b ,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a,
Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek
melalui Perwakilan Resmi harus :
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian
kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian
kesesuaian;
d. memilih nomor Sertifikat SNI dan mengunggah
Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri
penerima Kerja Sama Merek; dan
e. mengunggah dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui
SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan
Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar
Negeri penerima Kerja Sama Merek;
2. dokumen Perusahaan Industri pemberi Kerja
Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri
pemberi Kerja Sama Merek;
3. daftar lot/batch Pupuk NPK Padat yang akan
di kirim pada setiap pengapalan atau
shipment ;
4. daftar lot/batch produk yang mencakup:
a) merek ;
b) nomor pos tarif ;
c) komposisi atau bentuk ;
d) jumlah produk ; dan
5. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
(2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d merupakan Sertifikat SNI yang:
a. diterbitkan dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu)
b dan/atau tipe 5 (lima);
b. diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh
Menteri;
- 27 -
c. belum berakhir masa berlakunya, tidak sedang
dibekukan dan/atau tidak dicabut ;
d. tercantum jenis Pupuk NPK Padat yang sama
dengan jenis Pupuk NPK Padat yang akan
dilakukan Kerja Sama Merek; dan
e. tercantum merek milik Produsen di Luar Negeri
penerima Kerja Sama Merek.
(3) Dokumen Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama
Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
angka 2 berupa:
a. bukti kepemilikan akun SIINas Perusahaan
Industri pemberi Kerja Sama Merek;
b. akta pendirian Perusahaan Industri pemberi Kerja
Sama Merek dan perubahaannya;
c. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan di
bidang industri Pupuk NPK Padat dengan nomor
KBLI 20123 dan/atau KBLI 20124 milik
Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
d. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri pemberi
Kerja Sama Merek;
e. perjanjian lisensi dari Perusahaan Industri
pemberi Kerja Sama Merek kepada:
1. Produsen di Luar Negeri penerima Kerja
Sama Merek untuk membuat/memproduksi
atas merek Pupuk NPK Padat ; dan
2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar
Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk
menggunakan dan bertanggung jawab atas
merek Pupuk NPK Padat ,
kelas 1 (satu) yang dicatatkan di Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum;
f. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari
Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek
kepada:
1. Produsen di Luar Negeri penerima Kerja
Sama Merek untuk membuat/memproduksi
atas merek Pupuk NPK Padat ; dan
2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar
Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk
menggunakan dan bertanggung jawab atas
merek Pupuk NPK Padat ,
kelas 1 (satu) yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum; dan
g. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui
SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan
Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek
yang menyatakan tidak akan mengedarkan,
memasarkan , dan/atau memindahtangankan
kepemilikan Pupuk NPK Padat sebelum
memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI.
(4) Dokumen Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja
Sama Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e angka 2 berupa:
- 28 -
a. salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri
pemberi Kerja Sama Merek dan perubahannya;
b. perizinan berusaha milik Produsen di Luar Negeri
pemberi Kerja Sama Merek dengan ruang lingkup
kegiatan usaha industri Pupuk NPK Padat atau
surat keterangan dari otoritas yang berwenang di
negara setempat;
c. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri
pemberi Kerja Sama Merek;
d. perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri
pemberi Kerja Sama Merek kepada:
1. Produsen di Luar Negeri penerima Kerja
Sama Merek untuk membuat/memproduksi
atas merek Pupuk NPK Padat ;
2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar
Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk
menggunakan dan bertanggung jawab atas
merek Pupuk NPK Padat ; dan
3. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar
Negeri pemberi Kerja Sama Merek untuk
menggunakan dan bertanggung jawab atas
merek Pupuk NPK Padat ;
kelas 1 (satu) yang dicatatkan di Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum ;
e. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Produsen
di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada:
1. Produsen di Luar Negeri penerima Kerja
Sama Merek untuk membuat/memproduksi
atas merek Pupuk NPK Padat ;
2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar
Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk
menggunakan dan bertanggung jawab atas
merek Pupuk NPK Padat ; dan
3. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar
Negeri pemberi Kerja Sama Merek untuk
menggunakan dan bertanggung jawab atas
merek Pupuk NPK Padat ,
kelas 1 (satu) yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum;
f. d okumen legalitas Perwakilan Resmi dari
Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama
Merek yang berupa:
1. salinan akta pendirian Perwakilan Resmi dari
Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama
Merek dan perubahannya;
2. p erizinan berusaha ;
3. bukti penunjukan Perwakilan Resmi dari
Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama
Merek dalam bentuk akta otentik yang
dibuat di hadapan notaris yang berkeduduka
di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia ;
- 29 -
4. surat pernyataan bermeterai yang dicetak
melalui SIINas dan ditandatangani oleh
pimpinan Perwakilan Resmi dari Produsen di
Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek yang
menyatakan tidak akan mengedarkan,
memasarkan , dan/atau
memindahtangankan kepemilikan Pupuk
NPK Padat sebelum memperoleh Sertifikat
SNI dan SPPT SNI; dan
5. bukti kepemilikan akun SIInas.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) huruf
a dan huruf b harus diunggah sebanyak 2 (dua)
salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat
diplomatik di bidang perindustrian , bidang
ekonomi , atau perwakilan konsuler Indonesia di
negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa
Indonesia yang diterjemahkan oleh penerjemah
tersumpah .
(6) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat
diplomatik di bidang perindustrian , bidang ekonomi ,
atau perwakilan konsuler Indonesia di negara
setempat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5 ) huruf a
dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang
akan dilegalisasi.
(7) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 )
huruf d atau pada ayat ( 4 ) huruf c merupakan
Sertifikat SNI yang:
a. diterbitkan dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu)
b dan/atau tipe 5 (lima);
b. diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh
Menteri;
c. belum berakhir masa berlakunya, tidak sedang
dibekukan dan/atau tidak dicabut ;
d. tercantum jenis Pupuk NPK Padat yang sama
dengan jenis Pupuk NPK Padat yang akan
dilakukan Kerja Sama Merek; dan
e. tercantum merek milik Perusahaan Industri
pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar
Negeri pemberi Kerja Sama Merek .
Istilah Terkait
Pupuk adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas, penanaman,…
AktaDisebut dalam Pasal 24dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
IkanDisebut dalam Pasal 24Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 24Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KBLIDisebut dalam Pasal 24KBLI adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan perorangan…
LisensiDisebut dalam Pasal 24Lisensi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kekayaan intelektual, karya, merek, atau kegiatan pers. Makna, ruang lingkup,…
MerekDisebut dalam Pasal 24Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
MeteraiDisebut dalam Pasal 24label atau tanda pembayaran Bea Meterai atas dokumen tertentu; keberadaan meterai berkaitan dengan kewajiban pajak dokumen dan bukan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045